Kurangi Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Gelar Safety Riding Bersama PNM di Tangsel
Minggu, 20 November 2022 - 21:21 WIB
TANGERANG SELATAN - Jasa Raharja bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali bersinergi dengan menggelar kegiatan safety riding di Pusdik Lantas Polri Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (18/11/2022).
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menuturkan kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk sosialisasi dari implementasi UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Baca juga: Jasa Raharja Terima Sertifikat ISO 22301: 2019
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan edukasi untuk menurunkan angka kecelakaan. Skill dan attitude di jalan juga sangat penting sehingga kita bisa melindungi diri sendiri dan untuk orang lain,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja bersama Pusdiklantas Polri memberikan pemahaman melalui teori dan penerapan keamanan berkendara kepada para peserta.
“Kesadaran keselamatan berkendara, kewajiban Jasa Raharja dalam memberikan santunan kepada korban laka lantas, dan prosedur pencairan santunan Jasa Raharja menjadi poin penting yang ditekankan pada kegiatan ini,” kata Dewi.
Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja Hervanka Tri Dianto saat membuka kegiatan menyampaikan tugas, pokok, dan fungsi Jasa Raharja menurut UU No 33 dan UU 34 Tahun 1964 adalah memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan Program Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan.
“Serta menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan,” ucapnya.
Kegiatan safety riding ini diikuti hampir 100 Account Officer dan berlangsung dengan baik, antusias, serta diterima dengan positif oleh para peserta. “Kegiatan ini diharapkan peserta semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara,” katanya.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menuturkan kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk sosialisasi dari implementasi UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Baca juga: Jasa Raharja Terima Sertifikat ISO 22301: 2019
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan edukasi untuk menurunkan angka kecelakaan. Skill dan attitude di jalan juga sangat penting sehingga kita bisa melindungi diri sendiri dan untuk orang lain,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja bersama Pusdiklantas Polri memberikan pemahaman melalui teori dan penerapan keamanan berkendara kepada para peserta.
“Kesadaran keselamatan berkendara, kewajiban Jasa Raharja dalam memberikan santunan kepada korban laka lantas, dan prosedur pencairan santunan Jasa Raharja menjadi poin penting yang ditekankan pada kegiatan ini,” kata Dewi.
Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja Hervanka Tri Dianto saat membuka kegiatan menyampaikan tugas, pokok, dan fungsi Jasa Raharja menurut UU No 33 dan UU 34 Tahun 1964 adalah memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan Program Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan.
“Serta menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan,” ucapnya.
Kegiatan safety riding ini diikuti hampir 100 Account Officer dan berlangsung dengan baik, antusias, serta diterima dengan positif oleh para peserta. “Kegiatan ini diharapkan peserta semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara,” katanya.
tulis komentar anda