Pj Gubernur DKI Heru Pimpin Pemusnahan 14.447 Botol Miras di Monas
Jum'at, 18 November 2022 - 10:08 WIB
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono turut memimpin pemusnahan 14.447 botol minuman keras ( miras ) beralkohol di Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat. Belasan ribu botol tersebut adalah hasil operasi penertiban minuman beralkohol serentak selama 2021.
Adapun, pemusnahan barang haram oleh alat berat ini turut dihadiri Satpol PP, TNI, dan Polri. Sedangkan botol-botol tersebut terdiri dari berbagai merek.
Menyaksikan hal itu, Heru menyampaikan apresiasinya terhadap instansi terkait. Sebab, mereka dinilai telah bekerja sama dalam melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol dan mengendalikan peredaran tanpa izin.
“14.000 botol dimusnahkan. Saya atas nama Pemprov DKI Jakarta mengucapkan apresiasikarena melakukan penegakan hukum terkait dengan minuman beralkohol tanpa izin,” ujar Heru di lokasi, Jumat (18/11/2022).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, upaya pemusnahan ini antara lain untuk menjaga keamanan dan ketertiban warga Jakarta. Terlebih, dari edaran alkohol tanpa izin yang dapat menimbulkan kematian.
“Tujuan lainnya, mempersempit ruang gerak peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah DKI Jakarta,” terangnya.
Arifin menyampaikan, apa yang Ia lakukan telah sesuai dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M/DAG/PER/4/2014 tentang penjualan alkohol tanpa izin, termasuk penjualan alkohol oplosan.
“Pengawasan dan penegakan dilaksanakan secara terus-menerus dengan menerapkan tindakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan serta penegakan hukum,” pungkasnya.
Adapun, pemusnahan barang haram oleh alat berat ini turut dihadiri Satpol PP, TNI, dan Polri. Sedangkan botol-botol tersebut terdiri dari berbagai merek.
Menyaksikan hal itu, Heru menyampaikan apresiasinya terhadap instansi terkait. Sebab, mereka dinilai telah bekerja sama dalam melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol dan mengendalikan peredaran tanpa izin.
“14.000 botol dimusnahkan. Saya atas nama Pemprov DKI Jakarta mengucapkan apresiasikarena melakukan penegakan hukum terkait dengan minuman beralkohol tanpa izin,” ujar Heru di lokasi, Jumat (18/11/2022).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, upaya pemusnahan ini antara lain untuk menjaga keamanan dan ketertiban warga Jakarta. Terlebih, dari edaran alkohol tanpa izin yang dapat menimbulkan kematian.
“Tujuan lainnya, mempersempit ruang gerak peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah DKI Jakarta,” terangnya.
Baca Juga
Arifin menyampaikan, apa yang Ia lakukan telah sesuai dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M/DAG/PER/4/2014 tentang penjualan alkohol tanpa izin, termasuk penjualan alkohol oplosan.
“Pengawasan dan penegakan dilaksanakan secara terus-menerus dengan menerapkan tindakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan serta penegakan hukum,” pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda