Catat! MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 24.00
Jum'at, 18 November 2022 - 02:30 WIB
JAKARTA - MRT Jakarta kini beroperasi hingga pukul 24.00 WIB sejak Selasa (15/11) kemarin. Diketahui awalnya MRT Jakarta hanya beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Rendi Alhial mengklaim bahwa telah memitigasi terkait keamanan aset, fasilitas serta pengguna ratangga saat memutuskan untuk memperpanjang jam operasional.
”Pengamanan MRTJ saat ini sudah dilakukan 24 jam, dan sudah dilakukan mitigasi terkait keamanan di seluruh aset dan fasilitas MRT Jakarta, jadi kami sudah siap terkait penambahan 1 jam dalam jadwal operasi kami,” kata Rendi, Kamis (17/11/2022).
Sebelumnya, Rendi mengimbau pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku selama berada di dalam area stasiun dan kereta, terutama terkait penerapan protokol kesehatan (Prokes) guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
”Pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta,” ucapnya.
MRT Jakarta melakukan perubahan kebijakan waktu operasional merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI nomor 486 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut;
1. Jam Operasional Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB dan Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
2. Jarak waktu keberangkatan antar kereta:
- Weekdays (hari kerja): Tiap 5 menit pada jam sibuk (7.00-9.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB), setiap 10 menit di luar jam sibuk.
- Weekend (akhir pekan)/hari libur: Tiap 10 menit flat.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Rendi Alhial mengklaim bahwa telah memitigasi terkait keamanan aset, fasilitas serta pengguna ratangga saat memutuskan untuk memperpanjang jam operasional.
”Pengamanan MRTJ saat ini sudah dilakukan 24 jam, dan sudah dilakukan mitigasi terkait keamanan di seluruh aset dan fasilitas MRT Jakarta, jadi kami sudah siap terkait penambahan 1 jam dalam jadwal operasi kami,” kata Rendi, Kamis (17/11/2022).
Sebelumnya, Rendi mengimbau pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku selama berada di dalam area stasiun dan kereta, terutama terkait penerapan protokol kesehatan (Prokes) guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
”Pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta,” ucapnya.
MRT Jakarta melakukan perubahan kebijakan waktu operasional merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI nomor 486 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut;
1. Jam Operasional Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB dan Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
2. Jarak waktu keberangkatan antar kereta:
- Weekdays (hari kerja): Tiap 5 menit pada jam sibuk (7.00-9.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB), setiap 10 menit di luar jam sibuk.
- Weekend (akhir pekan)/hari libur: Tiap 10 menit flat.
(ams)
tulis komentar anda