Anggota DPRD DKI Ini Nilai Kepgub Perluasan Kawasan Dufan dan Ancol Cacat Hukum
Rabu, 08 Juli 2020 - 11:41 WIB
JAKARTA - Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 237/2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare dinilai cacat hukum. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak.
Gilbert mengungkapkan, izin membangun lahan imitasi ini dikeluarkan sepihak tanpa konsultasi dengan DPRD DKI Jakarta. Reklamasi Ancol direncanakan diam-diam dan berjalan senyap. "Kepgub nomor 237 tahun 2020 yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan untuk mengizinkan pembangunan reklamasi Ancol cacat hukum," kata Gilbert kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Gilbert menjelaskan, kepgub itu tidak memiliki pijakan hukum yang kuat lantaran hanya berdasarkan pada Undang-Undang
29/2007 tentang Keistimewaan DKI, dan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemda serta UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (Baca: Siang Ini DPRD Panggil Sekda DKI untuk Jelaskan soal Reklamasi Ancol)
Kepgub 237/2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan, lanjut dia, haruslah didasari oleh Perda Tentang Rrencana Dasar Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi. Demikian juga sebelum Kepgub keluar, haruslah ada konsultasi teknis dengan Kementerian Kelautan, ada analisis dampak lingkungan dan sebagainya.
Gilbert bahkan menyinggung kasus mantan anggota DPRD DKI Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Sanusi yang dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembahasan Raperda Reklamasi. Menurutnya kecacatan dasar hukum reklamasi ini juga berujung pada urusan pidana.
"Dulu kita ingat kasusnya Sanusi karena perdanya enggak jelas. sekarang enggak ada perdanya dan saya ingat ada satu pasal di situ kesalahan dalam hal ini bisa berujung hukuman 5 tahun penjara. Cuma nanti kita sama-sama," pungkasnya.
Gilbert mengungkapkan, izin membangun lahan imitasi ini dikeluarkan sepihak tanpa konsultasi dengan DPRD DKI Jakarta. Reklamasi Ancol direncanakan diam-diam dan berjalan senyap. "Kepgub nomor 237 tahun 2020 yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan untuk mengizinkan pembangunan reklamasi Ancol cacat hukum," kata Gilbert kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Gilbert menjelaskan, kepgub itu tidak memiliki pijakan hukum yang kuat lantaran hanya berdasarkan pada Undang-Undang
29/2007 tentang Keistimewaan DKI, dan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemda serta UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (Baca: Siang Ini DPRD Panggil Sekda DKI untuk Jelaskan soal Reklamasi Ancol)
Kepgub 237/2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan, lanjut dia, haruslah didasari oleh Perda Tentang Rrencana Dasar Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi. Demikian juga sebelum Kepgub keluar, haruslah ada konsultasi teknis dengan Kementerian Kelautan, ada analisis dampak lingkungan dan sebagainya.
Gilbert bahkan menyinggung kasus mantan anggota DPRD DKI Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Sanusi yang dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembahasan Raperda Reklamasi. Menurutnya kecacatan dasar hukum reklamasi ini juga berujung pada urusan pidana.
"Dulu kita ingat kasusnya Sanusi karena perdanya enggak jelas. sekarang enggak ada perdanya dan saya ingat ada satu pasal di situ kesalahan dalam hal ini bisa berujung hukuman 5 tahun penjara. Cuma nanti kita sama-sama," pungkasnya.
(hab)
tulis komentar anda