Siang Ini DPRD Panggil Sekda DKI untuk Jelaskan soal Reklamasi Ancol
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rapat pembahasan perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Ancol Timur seluas 155 hektare antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta beserta PT Pembangunan Jaya Ancol, akan kembali digelar siang ini, Rabu (8/7/2020). Sekrrtaris Daerah (Sekda) Saefullah diminta hadir dalam rapat pembahasan itu.
"Kami meminta Sekda datang dalam rapat pembahasan nanti. Sekda adalah orang Pemprov DKI yang pertama kali bicara reklamasi Ancol ke publik," kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak, Rabu (8/7/2020)
Sebelumnya, rencana rapat pembahasan reklamasi kawasan Ancol yang digelar Komisi B DPRD DKI Jakarta, Pemprov DKI dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk pada Selasa (7/7/2020), batal digelar. Hal itu dikarenakan Pemprov DKI yang diwakilkan oleh Asisten Perekonomian dan Keuangan Sri Haryati, berhalangan hadir. (Baca juga: Soal Izin Reklamasi Ancol, Anies: Nanti Dijelasin Lengkap Sekalian)
Diketahui, beberapa waktu lalu beredar Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare. Sejumlah elemen masyarakat, khususnya nelayan mengecam kebijakan tersebut .
Pemprov DKI Jakarta melalui Sekda langsung memberi klarifikasi. Sekda Saefullah mengatakan, perluasan Ancol sudah ada terlebih dahulu sebelum adanya reklamasi 13 pulau yang dihentikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dimana, sejak 2009, kawasan Ancol Timur dan Barat menjadi tempat hasil pengerukan sungai dan waduk yang ada di Jakarta sebagai upaya pengendalian banjir. (Baca juga: Izinkan Reklamasi Ancol, Pengamat Nilai Inkonsistensi Kebijakan )
"Tempatnya menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol. Proses yang sudah berjalan selama 11 tahun tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pilihan yang paling baik demi keseimbangan ekosistem pantai utara Jakarta," kata Saefullah.
"Kami meminta Sekda datang dalam rapat pembahasan nanti. Sekda adalah orang Pemprov DKI yang pertama kali bicara reklamasi Ancol ke publik," kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak, Rabu (8/7/2020)
Sebelumnya, rencana rapat pembahasan reklamasi kawasan Ancol yang digelar Komisi B DPRD DKI Jakarta, Pemprov DKI dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk pada Selasa (7/7/2020), batal digelar. Hal itu dikarenakan Pemprov DKI yang diwakilkan oleh Asisten Perekonomian dan Keuangan Sri Haryati, berhalangan hadir. (Baca juga: Soal Izin Reklamasi Ancol, Anies: Nanti Dijelasin Lengkap Sekalian)
Diketahui, beberapa waktu lalu beredar Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare. Sejumlah elemen masyarakat, khususnya nelayan mengecam kebijakan tersebut .
Pemprov DKI Jakarta melalui Sekda langsung memberi klarifikasi. Sekda Saefullah mengatakan, perluasan Ancol sudah ada terlebih dahulu sebelum adanya reklamasi 13 pulau yang dihentikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dimana, sejak 2009, kawasan Ancol Timur dan Barat menjadi tempat hasil pengerukan sungai dan waduk yang ada di Jakarta sebagai upaya pengendalian banjir. (Baca juga: Izinkan Reklamasi Ancol, Pengamat Nilai Inkonsistensi Kebijakan )
"Tempatnya menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol. Proses yang sudah berjalan selama 11 tahun tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pilihan yang paling baik demi keseimbangan ekosistem pantai utara Jakarta," kata Saefullah.
(thm)