Motif Suami Aniaya Istri di Depok karena Persoalan Utang
Selasa, 08 November 2022 - 09:36 WIB
DEPOK - Polres Depok menangkap Syarif alias Madun (33) pelaku kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) terhadap S (23) istrinya. Kekerasan terhadap S dilakukan saat Madun ingin membicarakan persoalan utang kepada korban.
Pemukulan terhadap S ini viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 6 November 2022 lalu di salah satu ruas jalan di Kota Depok.
Saat itu ada warga yang merekam dan videonya viral di sosial media. Korban dipukul pelaku sebanyak tiga kali hingga akhirnya dilerai warga.
“Setelah viral terkait postingan di beberapa media sosial kami langsung bergerak mendalami peristiwa tersebut. Pelaku ditangkap di Pondok Labu, Jakarta Selatan," ungkap Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (8/11/2022).
Menurut Yogen, korban pun telah membuat laporan terkait pemukulan yang dilakukan pelaku. Kekerasan ini terjadi lantaran pelaku kesal kepada istrinya terkait persoalan utang.
"Pelaku bermaksud menagih utang pada istrinya dengan cara mengajak bicara di luar. Korban dan pelaku sudah lama pisah rumah," ujarnya.
Yogen mengatakan, pelaku mengajak makan korban, tapi ditolak karena ingin ke inti pembahasan yaknimasalah utang yang harus segera dibayar. Hal ini kemudian memicu cekcok, dan pelaku membanting motor di jalan dan menurunkan korban dan anaknya.
"Korban dipukul pelaku hingga tiga kali hingga membuat luka robek di bibir,” katanya. Atas perbuatannya kini Madun mendekam di tahanan.
Dia dijerat dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23/2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Pemukulan terhadap S ini viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 6 November 2022 lalu di salah satu ruas jalan di Kota Depok.
Saat itu ada warga yang merekam dan videonya viral di sosial media. Korban dipukul pelaku sebanyak tiga kali hingga akhirnya dilerai warga.
“Setelah viral terkait postingan di beberapa media sosial kami langsung bergerak mendalami peristiwa tersebut. Pelaku ditangkap di Pondok Labu, Jakarta Selatan," ungkap Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (8/11/2022).
Menurut Yogen, korban pun telah membuat laporan terkait pemukulan yang dilakukan pelaku. Kekerasan ini terjadi lantaran pelaku kesal kepada istrinya terkait persoalan utang.
"Pelaku bermaksud menagih utang pada istrinya dengan cara mengajak bicara di luar. Korban dan pelaku sudah lama pisah rumah," ujarnya.
Yogen mengatakan, pelaku mengajak makan korban, tapi ditolak karena ingin ke inti pembahasan yaknimasalah utang yang harus segera dibayar. Hal ini kemudian memicu cekcok, dan pelaku membanting motor di jalan dan menurunkan korban dan anaknya.
"Korban dipukul pelaku hingga tiga kali hingga membuat luka robek di bibir,” katanya. Atas perbuatannya kini Madun mendekam di tahanan.
Dia dijerat dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23/2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
(hab)
tulis komentar anda