Heboh Mobil Sport Pelat RFD Bodong, Polisi dan TNI Cari Pemilik Kendaraan
Jum'at, 04 November 2022 - 20:30 WIB
JAKARTA - Heboh mobil sport berpelat B 1983 RFD yang viral di media sosial ternyata bodong alias palsu. Polisi dan TNI sedang mencari pemilik kendaraan.
Diketahuinya pelat nomor RFD bodong setelah polisi mengecek database kendaraan bermotor tersebut dan tak menemukan pelat nomor tersebut. "Iya bodong," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat (4/11/2022).
Ditlantas pernah menerbitkan pelat nomor B 1983 RFD pada tahun 2019, namun saat ini pelat nomor sudah tak berlaku.
Baca juga: Polda Metro Jaya Instruksikan Tilang Pelat Nomor RFS, RFP dan RFD Jika Lakukan Pelanggaran
"Itu dulu pengajuan di 2019, pengajuan untuk Kodam Jaya. Dan itu sama Kodam Jaya juga sudah tidak dipakai sehingga tidak berlaku nomornya," ujarnya.
Polisi sedang mencari pemilik kendaraan. Pihaknya turut menggandeng TNI untuk melakukan penyelidikan.
"Kita mencari alamat pemiliknya siapa orang itu. Kami konfirmasi kenapa dia memakai itu karena nomor penggunanya untuk dinas TNI kok kenapa dipakai. Sedangkan nomor itu sudah tidak berlaku," ungkap Latif.
Menurut dia, penggunaan pelat rahasia diatur dalam Perkap Nomor 3 Tahun 2012. Hanya pejabat tertentu yang diperbolehkan memiliki nomor rahasia.
"Jadi eselon tiga ke atas. Tapi tidak semuanya diperbolehkan tetap akan kita lakukan pemeriksaan dulu kan ada rekomendasi dari Intel baru diajukan ke Ditlantas Polda Metro Jaya," katanya.
Diketahuinya pelat nomor RFD bodong setelah polisi mengecek database kendaraan bermotor tersebut dan tak menemukan pelat nomor tersebut. "Iya bodong," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat (4/11/2022).
Ditlantas pernah menerbitkan pelat nomor B 1983 RFD pada tahun 2019, namun saat ini pelat nomor sudah tak berlaku.
Baca juga: Polda Metro Jaya Instruksikan Tilang Pelat Nomor RFS, RFP dan RFD Jika Lakukan Pelanggaran
"Itu dulu pengajuan di 2019, pengajuan untuk Kodam Jaya. Dan itu sama Kodam Jaya juga sudah tidak dipakai sehingga tidak berlaku nomornya," ujarnya.
Polisi sedang mencari pemilik kendaraan. Pihaknya turut menggandeng TNI untuk melakukan penyelidikan.
"Kita mencari alamat pemiliknya siapa orang itu. Kami konfirmasi kenapa dia memakai itu karena nomor penggunanya untuk dinas TNI kok kenapa dipakai. Sedangkan nomor itu sudah tidak berlaku," ungkap Latif.
Menurut dia, penggunaan pelat rahasia diatur dalam Perkap Nomor 3 Tahun 2012. Hanya pejabat tertentu yang diperbolehkan memiliki nomor rahasia.
"Jadi eselon tiga ke atas. Tapi tidak semuanya diperbolehkan tetap akan kita lakukan pemeriksaan dulu kan ada rekomendasi dari Intel baru diajukan ke Ditlantas Polda Metro Jaya," katanya.
(jon)
tulis komentar anda