2 Curanmor Ditangkap Polisi, Sebulan Pelaku Gondol 14 Motor
Kamis, 03 November 2022 - 17:31 WIB
BOGOR - Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor dengan senjata tajam di wilayah Kabupaten Bogor. Satu bulan beraksi, kawanan tersebut berhasil menggondol 14 motor curian.
"Berawal dari informasi dan laporan masyarakat sehubungan dengan kejadian curanmor di wilayah Kabupaten Bogor, selanjutnya Timsus Satreskrim Polres Bogor dalam pengungkapan curanmor mengamankan dua orang pelaku inisial MHS dan RG," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Kamis (3/11/2022).
Berdasarkan hasil penyidikan didukung dengan alat bukti yang ada. Pelaku sudah melakukanbelasan kali mencuri motor di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok dalam kurun waktu Oktober-November 2022. Para pelaku dalam aksinya membawa pisau untuk mengancam korban.
"Mereka mengambil kendaraan yang terparkir sembarangan menggunakan kunci T. Apabila dalam pelaksanaan ini diketahui oleh pemilik kendaraan atau korban, pelaku menggunakan pisau untuk mengancam korban sehingga yang bersangkutan kaki menggunakan Pasal 365 KUHP," terangnya.
Motor hasil curian dijual oleh para pelaku kepada penadah berinisial U yang masih dalam pengejaran petugas. Harga satu motornya dijual sekitar Rp2 juta.
"Dengan hasil pengungkapan yang kita lakukan artinya kejahatan kendaraan bermotor masih terus terjadi maka kami mengimbau ke masyarakat pertama memarkirkan atau menyimpan motor di tempat aman. Kedua bisa mengamankan dengan memberikan kunci ganda atau alarm," tuturnya.
"Berawal dari informasi dan laporan masyarakat sehubungan dengan kejadian curanmor di wilayah Kabupaten Bogor, selanjutnya Timsus Satreskrim Polres Bogor dalam pengungkapan curanmor mengamankan dua orang pelaku inisial MHS dan RG," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Kamis (3/11/2022).
Berdasarkan hasil penyidikan didukung dengan alat bukti yang ada. Pelaku sudah melakukanbelasan kali mencuri motor di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok dalam kurun waktu Oktober-November 2022. Para pelaku dalam aksinya membawa pisau untuk mengancam korban.
"Mereka mengambil kendaraan yang terparkir sembarangan menggunakan kunci T. Apabila dalam pelaksanaan ini diketahui oleh pemilik kendaraan atau korban, pelaku menggunakan pisau untuk mengancam korban sehingga yang bersangkutan kaki menggunakan Pasal 365 KUHP," terangnya.
Motor hasil curian dijual oleh para pelaku kepada penadah berinisial U yang masih dalam pengejaran petugas. Harga satu motornya dijual sekitar Rp2 juta.
"Dengan hasil pengungkapan yang kita lakukan artinya kejahatan kendaraan bermotor masih terus terjadi maka kami mengimbau ke masyarakat pertama memarkirkan atau menyimpan motor di tempat aman. Kedua bisa mengamankan dengan memberikan kunci ganda atau alarm," tuturnya.
(mhd)
tulis komentar anda