Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah Dilaporkan soal Pembangunan GOR: Silakan Saja
Kamis, 03 November 2022 - 04:42 WIB
TANGERANG - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dilaporkan warganya sendiri ke polisi. Dia dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa, (1/11/2022) atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Pelapor adalah Ibnu Jandi, warga Kelurahan Tanah Tinggi. Ibnu mengatakan laporan ini bermula ketika adanya rencana pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di wilayah Tanah Tinggi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang tidak sesuai.
"Iya terkait penggunaan lahan yang diduga belum ada sertifikat dan girik mau dipergunakan pembangunan GOR yang ada di Tanah Tinggi Tangerang," ujarnya, Rabu (2/11/2022).
Dia mengaku tak asal melaporkan Presiden Direktur PT Sari Asih Group tersebut. Dalam laporan Jandi melampirkan sejumlah bukti. "Bukti foto sosialisasi yang dilakukan Dinas Perkim pada 1 oktober 2020. Kemudian undangan pada 26 Oktober 2020 oleh Kelurahan Tanah Tinggi," ujarnya.
Menurut Jandi, undangan sosialisasi tersebut hanya diperuntukkan bagi warga yang menyetujui pembangunan GOR. "Yang diundang RT dan RW yang setuju pembangunan GOR yang tidak setuju enggak diundang," ucapnya.
Jandi menyatakan bahwa pembangunan GOR tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"Menurut saya itu yang krusial, itu yang saya anggap kurang memenuhi UU tentang azas transparansi, kemudian UU 28 tahun 2002 tentang pembangunan gedung, dan tidak memenuhi uu nomor 5 tahun 1960 tentang pokok pokok agraria, kementerian agraria nomor 20 tahun 2021 tidak terpenuhi," jelasnya.
Sementara Arief Wismansyah mengaku tak mempersoalkan atas laporan ke polisi tersebut. "Iya kalau dilaporin silakan saja, enggak ada masalah saya. Karena sudah mewakafkan diri saya untuk Kota Tangerang, mau dilaporin bismillah saja lah. Saya niatnya baik kok enggak mau mengecewakan. Ini biasa di masyarakat, ada yang pro dan kontra, begitu," kata Arief, Rabu, (2/11/2022).
Pelapor adalah Ibnu Jandi, warga Kelurahan Tanah Tinggi. Ibnu mengatakan laporan ini bermula ketika adanya rencana pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di wilayah Tanah Tinggi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang tidak sesuai.
"Iya terkait penggunaan lahan yang diduga belum ada sertifikat dan girik mau dipergunakan pembangunan GOR yang ada di Tanah Tinggi Tangerang," ujarnya, Rabu (2/11/2022).
Dia mengaku tak asal melaporkan Presiden Direktur PT Sari Asih Group tersebut. Dalam laporan Jandi melampirkan sejumlah bukti. "Bukti foto sosialisasi yang dilakukan Dinas Perkim pada 1 oktober 2020. Kemudian undangan pada 26 Oktober 2020 oleh Kelurahan Tanah Tinggi," ujarnya.
Menurut Jandi, undangan sosialisasi tersebut hanya diperuntukkan bagi warga yang menyetujui pembangunan GOR. "Yang diundang RT dan RW yang setuju pembangunan GOR yang tidak setuju enggak diundang," ucapnya.
Jandi menyatakan bahwa pembangunan GOR tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"Menurut saya itu yang krusial, itu yang saya anggap kurang memenuhi UU tentang azas transparansi, kemudian UU 28 tahun 2002 tentang pembangunan gedung, dan tidak memenuhi uu nomor 5 tahun 1960 tentang pokok pokok agraria, kementerian agraria nomor 20 tahun 2021 tidak terpenuhi," jelasnya.
Sementara Arief Wismansyah mengaku tak mempersoalkan atas laporan ke polisi tersebut. "Iya kalau dilaporin silakan saja, enggak ada masalah saya. Karena sudah mewakafkan diri saya untuk Kota Tangerang, mau dilaporin bismillah saja lah. Saya niatnya baik kok enggak mau mengecewakan. Ini biasa di masyarakat, ada yang pro dan kontra, begitu," kata Arief, Rabu, (2/11/2022).
tulis komentar anda