Danpuspom TNI: Penegakan Hukum di TNI Terbuka, Profesional, Transparan dan Proporsional
Selasa, 07 Juli 2020 - 14:42 WIB
JAKARTA - Kasus pembunuhan yang menewaskan Serda Saputra anggota TNI AD di Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu 22 Juni 2020 memasuki babak persidangan. Komandan Pusat Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis telah menyerahkan berkas perkara pembunuhan Serda Saputra kepada Kepala Oditur Militer (Kaotmil) II Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan, persidangan atas kasus pembunuhan Serda Saputra akan digelar untuk umum. Artinya, persidangan tersebut dapat dihadiri masyarakat sipil. (Baca: Berkas Perkara Pembunuhan Serda Saputra Diserahkan ke Kaotmil II Jakarta)
Menurut Mayjen TNI Eddy Rate Muis, hal itu dilakukan untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum di TNI dilakukan secara terbuka, profesional, transparan dan proporsional.
"Jadi bisa dilihat oleh semua khalayak, kemudian perkara ini juga nanti persidangannya akan dibuka untuk umum dan bisa diikuti," kata Mayjen TNI Eddy Rate Muis di di Oditurat Militer Tinggi II, Jalan Dr. Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2020).
"Ini menunjukkan suatu langkah yang sangat baik dalam hal penegakan hukum, jadi kita sangat-sangat terbuka dan trasparan," lanjutnya. Eddy Rate Musi menegaskan, persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan Serda Saputra akan digelar dalam waktu dekat setelah Oditur Militer (jaksa penuntut umum) menyiapkan tuntutan.
"Saya kira segera secepatnya, begitu Oditur menyiapkan penuntutan dalam waktu secepatnya kita akan melaksanakan persidangan," ucapnya.
Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan, persidangan atas kasus pembunuhan Serda Saputra akan digelar untuk umum. Artinya, persidangan tersebut dapat dihadiri masyarakat sipil. (Baca: Berkas Perkara Pembunuhan Serda Saputra Diserahkan ke Kaotmil II Jakarta)
Menurut Mayjen TNI Eddy Rate Muis, hal itu dilakukan untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum di TNI dilakukan secara terbuka, profesional, transparan dan proporsional.
"Jadi bisa dilihat oleh semua khalayak, kemudian perkara ini juga nanti persidangannya akan dibuka untuk umum dan bisa diikuti," kata Mayjen TNI Eddy Rate Muis di di Oditurat Militer Tinggi II, Jalan Dr. Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2020).
"Ini menunjukkan suatu langkah yang sangat baik dalam hal penegakan hukum, jadi kita sangat-sangat terbuka dan trasparan," lanjutnya. Eddy Rate Musi menegaskan, persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan Serda Saputra akan digelar dalam waktu dekat setelah Oditur Militer (jaksa penuntut umum) menyiapkan tuntutan.
"Saya kira segera secepatnya, begitu Oditur menyiapkan penuntutan dalam waktu secepatnya kita akan melaksanakan persidangan," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda