Penjelasan BKD DKI soal Pejabat dan ASN Diminta Tunda Cuti Selama Musim Hujan

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 18:08 WIB
Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta yang bertugas di bidang penanganan risiko bencana, diminta menunda cuti tahunan selama periode musim penghujan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta yang bertugas di bidang penanganan risiko bencana, diminta menunda cuti tahunan selama periode musim penghujan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) e-0025/SE/2022, yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya pada 20 Oktober 2022.

Maria menjelaskan perihal surat ederan itu. Ia menjamin hak cuti tahunan tidak hilang. Sebab sifatnya bukan pelarangan, melainkan hanya sebatas penundaan. "Bukan dilarang tapi ditunda. Jadi kalau ditunda itu haknya enggak hilang, cuma diganti waktu," kata Maria, Jumat (28/10/2022).



Menurut Maria, imbauan berbentuk surat edaran itu bertujuan sebagai antisipasi musim penghujan. Oleh karenanya, imbauan ditujukan dari SKPD terkait hingga tingkat Lurah dan Camat.

"Imbauannya itu untuk menunda cuti karena mengantisipasi cuaca ekstrem. Takut hujan skala besar segala macam," katanya.





Adapun sasaran surat edaran itu, yakni SKPD terkait seperti Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, BPBD, dan Biro Pemerintahan. "Kayak lurah, camat, wali kota kewilayahan, juga harus jaga wilayahnya," tuturnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengarahkan seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI menunda cuti tahunan sebagai langkah persiapan menghadapi musim penghujan, setidaknya hingga Februari 2023.
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More