Polres Jakarta Barat Musnahkan 60 kg Sabu dan 101.000 Pil Ekstasi

Rabu, 26 Oktober 2022 - 13:24 WIB
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti kasus pengungkapan narkotika, Rabu (26/10/2022). Foto: MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti kasus pengungkapan narkotika , Rabu (26/10/2022). Barang bukti yang dimusnahkan yakni 60 kilogram sabu dan 101.000 butir ekstasi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, barang bukti tersebut berdasarkan hasil ungkapan sepanjang periode Agustus hingga Oktober 2022.

"Di mana terdapat sebanyak empat kasus dengan empat orang tersangka," kata Pasma saat konferensi pers, Rabu (26/10/2022).

Pasma menuturkan, kasus pertama diungkap yakni pada 2 Agustus 2022 di wilayah Tenayan, Pekanbaru, Riau. Dari ungkap itu satu orang tersangka berinisial M ditangkap beserta barang bukti 101.000 butir pil ekstasi dan dua paket sabu 70 gram.

"Adapun modus operandi barang bukti dimasukan ke tas koper dan dibawa ke minibus. Ini jaringan internasional Malaysia-Indonesia," ujarnya.

Kasus kedua, yakni pada 8 Agustus 2022 di wilayah Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Dari ungkap itu, satu orang tersangka berikut barang bukti berupa 44 paket sabu dengan berat 44 kilogram disita polisi.

"Modus operasi barang bukti tetap dimasukkan ke dalam tas dibawa sebuah mobil, imi merupakan jaringan internasional Malaysia, Aceh, Jakarta," paparnya.

Selanjutnya kasus ketiga yakni pada 30 September 2022 di wilayah Tajur Haling, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari ungkap itu, satu orang tersangka berinisal U berikut tujuh paket sabu denhan berat 6,6 kilogram diamankan.

"Ini jaringan antar kota provinsi," ujarnya.

Terakhir yakni pada 5 Oktober 2022 di wilayah Aceh Utara, Aceh. Satu orang tersangka berinisial Zul berikutu 10 paket sabu dengan berat 10,3 kilogram diamankan.

"Modusnya unik barang bukti dimasukan ke karung dan dipendam di tanah perkebunan, ini jaringan internasional Malaysia, Aceh, dan Jakarta," bebernya.

Adapun pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara manual, yakni dengan dilarutkan di wadah besar dan dicampur dengan aki. Pemusnahan didampingi dengan pihak Puslabfor Mabes Polri dan disaksikan oleh para pejabat Pemerintah Kota Jakarta Barat Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More