Polda Metro Jaya Tarik Seluruh Surat Tilang

Selasa, 25 Oktober 2022 - 17:19 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.Foto/Istimewa
JAKARTA - Polda Metro Jaya menarik seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada seluruh anggota polisi lalu lintas. Penarikan menyusul instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal larangan penindakan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, penarikan seluruh surat tilang ini sesuai dengan arahan Kapolri yang tidak boleh lagi ada penilangan manual.

"Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah ditarik dari seluruh anggota," kata Latif saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).



Latif menjelaskan, Polda Metro Jaya bakal menggunakan tilang elektronik dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas. Dalam pelaksanaannya setiap Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya bakal disediakan satu unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.

Selain itu, petugas juga akan memaksimalkan kamera ETLE statis yang sudah terpasang di 57 titik untuk memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas.

"Saat ini ETLE statis di Jakarta ada 57 titik. Jadi nanti dalam waktu dekat kami sudah akan mengadakan pengadaan ETLE mobile. Jadi masing-masing Polres ditempatkan 1 ETLE mobile," ujarnya.

Adapun ETLE mobile untuk di setiap Polres di Polda Metro Jaya akan diluncurkan pada Desember 2022 mendatang."Nanti 6 Desember 2022 rencananya bersamaan dengan HUT Polda Metro Jaya, kami melaunching ETLE mobile secara keseluruhan," ucap Latif.

Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo menginstrusikan jajarannya untuk tidak melakukan dan menggelar operasi penindakan tilang secara manual alias di jalan secara langsung.

Instruksi itu sebagaimana tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022. Apabila ditemukan petugas yang langgar, akan diberi sanksi internal.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More