Ikuti Arahan Kapolri, Polda Metro Jaya Tak Akan Laksanakan Tilang Manual

Senin, 24 Oktober 2022 - 19:36 WIB
Polda Metro Jaya akan mengikuti instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengenai pelarangan tilang manual. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mengikuti instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengenai pelarangan tilang manual. Polda Metro bakal menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile dalam penindakan tilang.

"Kita laksanakan perintah Kapolri dengan menyiapkan perangkat ETLE statis dan mobile. Jadi di Polda Metro Jaya tidak ada lagi penilangan manual," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Usman Latif, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Kompolnas Apresiasi Instruksi Kapolri Soal Larangan Tilang Manual



ETLE statis merupakan perangkat yang menggunakan CCTV yang diletakkan di persimpangan jalan dengan fungsi merekam aktivitas pengendara. Sementara, ETLE mobile memiliki fungsi yang sama, namun penempatannya diletakkan pada seragam maupun kendaraan petugas kepolisian.

"Adanya ETLE mobile di seluruh ruas jalan Jakarta dapat kita awasi apabila ada pelanggaran," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram tersebut ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Baca juga: Tilang Manual Bakal Dilarang, Peran ETLE Siap Dimaksimalkan

Salah satu poinnya menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis surat telegram tersebut.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More