Adik Artis Irwansyah Jadi DPO Kejari Bogor Kasus Korupsi Rp3,3 Miliar
Senin, 24 Oktober 2022 - 17:44 WIB
BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap adik kandung dari artis Irwansyah , yakni Hafiz Faturrakman. Hafiz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penetapan status DPO itu diunggah akun Instagram @kejari_kab_bogor. Dalam unggahannya itu menampilkan foto dari Hafiz berserta ciri-ciri dan identitas secara lengkap dengan background merah dengan logo Kejari di bagian tengah atas.
Terpampang jelas nama Hafiz dengan tulisan DPO dan di bagian bawah terdapat nomor call center Kejari Kabupaten Bogor yang bisa dihubungi masyarakat.
"Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan orang dengan ciri-ciri yang disebutkan di atas dapat segera menghubungi Call Center Kejaksaan Negeri Kabupateb Bogor di 081389922883," tulis keterangan @kejari_kab_bogor dikutip MNC Portal, Senin (24/10/2022).
Dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Juanda membenarkan penetapan status DPO kepada Hafiz Faturrakman seperti yang diunggah akun Instagram tersebut."Benar, silakan dikutip," kata Juanda dikonfirmasi MNC Portal.
Adapun kasusnya yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi Hafiz bersama dua orang tersangka lainnya yang telah menjalani persidangan. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3,3 miliar.
"Perkaranya terkait dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit Briguna BRI Kantor Cabang Pembantu Tegar Beriman. Kerugian negaranya Rp3,3 miliar dan tersangkanya itu H dan dua orang lagi yang telah menjalani proses persidangan," tutupnya.
Penetapan status DPO itu diunggah akun Instagram @kejari_kab_bogor. Dalam unggahannya itu menampilkan foto dari Hafiz berserta ciri-ciri dan identitas secara lengkap dengan background merah dengan logo Kejari di bagian tengah atas.
Baca Juga
Terpampang jelas nama Hafiz dengan tulisan DPO dan di bagian bawah terdapat nomor call center Kejari Kabupaten Bogor yang bisa dihubungi masyarakat.
"Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan orang dengan ciri-ciri yang disebutkan di atas dapat segera menghubungi Call Center Kejaksaan Negeri Kabupateb Bogor di 081389922883," tulis keterangan @kejari_kab_bogor dikutip MNC Portal, Senin (24/10/2022).
Dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Juanda membenarkan penetapan status DPO kepada Hafiz Faturrakman seperti yang diunggah akun Instagram tersebut."Benar, silakan dikutip," kata Juanda dikonfirmasi MNC Portal.
Adapun kasusnya yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi Hafiz bersama dua orang tersangka lainnya yang telah menjalani persidangan. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3,3 miliar.
"Perkaranya terkait dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit Briguna BRI Kantor Cabang Pembantu Tegar Beriman. Kerugian negaranya Rp3,3 miliar dan tersangkanya itu H dan dua orang lagi yang telah menjalani proses persidangan," tutupnya.
(thm)
tulis komentar anda