Apotek di Pasar Baru Masih Bingung Kebijakan Obat Sirup

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 20:23 WIB
Salah satu pemilik apotek di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Iwan, mengaku masih bingung dengan kebijakan pemerintah terkait obat sirup. Foto: MPI/Rizky Syahrial
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengeluarkan surat edaran agar semua apotek tidak menjual obat dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu. Kebijakan ini menyusul merebaknya penyakit gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak-anak.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, tertanggal 18 Oktober 2022.



Namun, kebijakan ini ternyata belum diketahui sepenuhnya di tingkat bawah, seperti apotek. Salah satu pemilik apotek di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Iwan, misalnya, masih bingung dengan kebijakan pemerintah terkait obat sirup.

"Sekarang kan masih rancu, yang ini dilarang ada yang enggak. Belum ada surat keputusannya ke sini," ujarnya saat ditemui, Sabtu (22/10/2022).



Meski demikian, untuk saat ini ia memilih tidak lagi menjual obat sirup sebagai daftar obat-obatan yang tersebar di media. "Kalau yang beredar di media (list obat)) kita enggak jual dulu sementara," tukasnya.

Hal ini jelas berpengaruh pada omzet penjualan obat di apoteknya. Penjualan obat jenis sirup kini menurun karena masyarakat juga takut. "Pengaruh. Jadi orang kan takut," katanya.



Diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik lima obat sirup dari peredaran. Kelima obat sirup itu mengandung cemaran etilen glikol (EG) dalam kadar yang melampaui ambang batas.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More