Tangani Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, RPA Perindo: Kami Butuh Fakta Bukan Hoaks

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 19:10 WIB
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo siap dan konsisten mendampingi korban kasus kekerasan perempuan dan anak hingga tuntas. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo siap dan konsisten mendampingi korban kasus kekerasan perempuan dan anak hingga tuntas. Masyarakat yang ingin mendapatkan pendampingan dapat menghubungi RPA atau Partai Perindo melalui online atau offline.

"Sebetulnya sama seperti perkara umumnya yang pertama bisa menghubungi telepon, bisa juga kirim email ke RPA Perindo. Kedua bisa datang langsung saat ini kalau di Jakarta ada di gedung High End satu dengan MNC. Kalau di Kabupaten Bogor bisa datang ke sini sebetulnya Kantor DPD janjian dengan teman-teman. Jadi bisa offline maupun online," ujar Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM Tama S Langkun di Kantor DPD Partai Perindo Kabupaten Bogor, Cibinong, Jumat (21/10/2022).

Setelah itu, pendamping RPA akan mengumpulkan informasi atau keterangan sebanyak-banyaknya dari pelapor. Namun, harus dipastikan bahwa informasi yang diberikan adalah fakta bukan hoaks.



Baca juga: RPA Perindo Dampingi Korban Kasus Dugaan Kekerasan di Bogor

"Kita harus mendapatkan info yang selengkap-lengkapnya, sedetail-detailnya karena biar bagaimana pun informasi yang kita terima bukan hoaks, bukan yang bohong, pastikan infonya. Lalu, kita membangun semacam hubungan dalam konteks kontrak yang artinya harus ada penyerahan kuasa kepada kami sehingga bisa bertindak atas nama korban," jelasnya.

Dari situ, barulah proses pendampingan atau advokasi dilakukan. Apabila memang ditemukan unsur pidana kuat akan dibantu pelaporan ke polisi, tetapi jika tidak akan dilakukan proses mediasi.

Sejauh ini terdapat 9 kasus dugaan kekerasan terhadap anak dan perempuan yang masuk jalur hukum sedang ditangani RPA Partai Perindo. Sedangkan, 15 kasus sudah diselesaikan melalui mediasi.

"Sembilan kasus itu macam-macam, ada yang berhubungan dengan kekerasan seksual, ada juga kasus TKI ilegal tentu semua berhubungan dengan perempuan dan anak. Ada beberapa macam kasus. Yang lewat mediasi ada 15 kasus ini memang perkara yang indikasi pidana lemah, tapi ancaman buat anak tentu kita harus selesaikan jalur mediasi sehingga hak korban tetap didapatkan," kata Tama.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More