Kuasa Hukum John Kei: Ada Tiga Adegan Rekonstruksi di Kelapa Gading
Senin, 06 Juli 2020 - 14:45 WIB
JAKARTA - Tim gabungan Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kelompok John Refra Kei pada Senin, (6/7/2020) di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Berdasarkan pantauan SINDONews, tim gabungan datang ke rekonstruksi pertama di PT. Adyawinsa Telecommunication and Electrical pada pukul 11. 16 WIB. Dimana pada TKP ini John Kei bersama rekannya memulai untuk merencanakan aksinya.
Dalam rekonstruksi ini, polisi melakukan beberapa adegan secara tertutup. Hanya ada satu adegan terakhir yang terlihat di area parkir. Kuasa hukum John Kei, Isti Novianti mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan penyidik untuk melakukaan peragaan atau reka ulang yang dilakukan oleh tersangka. (Baca: Di Kelapa Gading, John Kei Rencanakan Penyerangan ke Rumah Nus Kei)
"Untuk itu kami dapat melihat apa yang telah dilakukan, baik tersangka maupun saksi. Rekonstruksi ini juga merupakan upaya adanya hukum acara pidana dan kami melihat, mendengar dan menyaksikan dengan baik," ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum Anton Sudanto menambahkan, rekonstruksi dilakukan dalam beberapa adegan. "Dilakukan dalam tiga adegan, John Kei ada di salah satu adegannya," ucap Anton.
Berdasarkan pantauan SINDONews, tim gabungan datang ke rekonstruksi pertama di PT. Adyawinsa Telecommunication and Electrical pada pukul 11. 16 WIB. Dimana pada TKP ini John Kei bersama rekannya memulai untuk merencanakan aksinya.
Dalam rekonstruksi ini, polisi melakukan beberapa adegan secara tertutup. Hanya ada satu adegan terakhir yang terlihat di area parkir. Kuasa hukum John Kei, Isti Novianti mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan penyidik untuk melakukaan peragaan atau reka ulang yang dilakukan oleh tersangka. (Baca: Di Kelapa Gading, John Kei Rencanakan Penyerangan ke Rumah Nus Kei)
"Untuk itu kami dapat melihat apa yang telah dilakukan, baik tersangka maupun saksi. Rekonstruksi ini juga merupakan upaya adanya hukum acara pidana dan kami melihat, mendengar dan menyaksikan dengan baik," ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum Anton Sudanto menambahkan, rekonstruksi dilakukan dalam beberapa adegan. "Dilakukan dalam tiga adegan, John Kei ada di salah satu adegannya," ucap Anton.
(hab)
tulis komentar anda