Kejati DKI Jebloskan Makelar Mafia Tanah di Cipayung ke Penjara

Kamis, 20 Oktober 2022 - 11:33 WIB
Kejati DKI Jakarta menahan tersangka J terkait kasus dugaan mafia tanah yang berperan sebagai makelar di Cipayung, Jakarta Timur.Foto/Istimewa
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tersangka J terkait kasus dugaan mafia tanah yang berperan sebagai makelar di Cipayung, Jakarta Timur. J menjalani penahanan di Rutan Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan, penahanan terhadap J dilakukan atas surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta."J ditahan selama 20 hari terhitung mulai 19 Oktober 2022 sampai dengan 07 November 2022," kata Ade kepada MNC Portal, Kamis (20/10/2022).

Ade menuturkan, kasus tersebut berawal tahun 2018 saat Dinas Kehutanan DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur atas sembilan pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta.



Namun dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT 08/03 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dilakukan dengan melawan hukum. Dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerja sama antara T

tersangka J, LD, MTT, dan HH sehingga lahan dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta.

Para tersangka telah melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah. Para pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter.

Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter. Baca: Kejati DKI Sita Rumah dan Mobil Tersangka Mafia Tanah Cipayung



Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan DKI adalah sebesar Rp46.499.550.000. Sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp.28.729.340.317.

"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka J dan tersangka lainnya sebesar Rp17.770.209.683," ujarnya.

Pembayaran uang tersebut dilakukan pada Agustus 2018, di mana terhadap pencairan tersebut, para tersangka menerima keuntungan yang tidak sah. Dalam proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur melanggar Peraturan Gubernur Nomor 82/2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pasal yang disangkakan untuk Tersangka J adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More