Kejati DKI Sita Rumah dan Mobil Tersangka Mafia Tanah Cipayung

Jum'at, 09 September 2022 - 15:18 WIB
loading...
Kejati DKI Sita Rumah dan Mobil Tersangka Mafia Tanah Cipayung
Kejati DKI Jakarta menyita rumah mewah milik tersangka kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur. Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penyitaan beberapa aset tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah di Dinas Kehutanan DKI Jakarta di Cipayung, Jakarta Timur.

Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Nurcahyo Jangkung Madyo mengatakan, jaksa penyidik telah melakukan penyitaan aset milik mantan kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yaitu tersangka HH dan MTT.

”Kami melakukan penyitaan berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi di Perumahan Pesona Kayangan Blok FI Nomor 09, Mekarjaya, Kota Depok milik tersangka HH,” kata Nurcahyo, Jumat (9/9/2022).

Dia menambahkan, jaksa penyidik juga melakukan penyitaan berupa satu unit mobil Kijang Innova dan satu unit Motor Kawasaki tipe BJ175A milik JF yang merupakan makelar tanah. Kemudian satu unit mobil merek Audi A6 milik MTT tersangka pihak swasta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah juga menambahkan, bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangannegara.

Aset-aset yang disita dari para tersangka diduga dari hasil tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan CipayungJakarta Timur oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta tahun 2018.



Akibat perbuatan para tersangka kerugian negara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp17 miliar lebih. Penyitaan tersebut dilakukan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan persetujuan dalam hal ini Pengadilan negeri Depok.

”Penyitaan aset merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan di bawah penguasaannya, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian penyidikan, penuntutan dan peradilan,” pungkasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1495 seconds (0.1#10.140)