Domisili Tak Sesuai Izin, 6 Warga Bangladesh Ditangkap Imigrasi Jakarta Selatan

Selasa, 18 Oktober 2022 - 18:07 WIB
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap enam WNA Bangladesh karena domisili tidak sesuai izin. Foto: MPI/Rizky Syahrial
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menangkap enam orang Warga Negara Asing ( WNA ) Bangladesh . Mereka memiliki visa yang tidak sesuai dengan izin saat pertama kali mengajukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna menjelaskan, enam WNA dengan inisial AAN, MD AH, MD SI, ZH, MD EA, serta AAZ ini awalnya dilaporkan oleh masyarakat karena sering berkumpul di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.

"Kita menindaklanjuti laporan yang mana enam WNA (ini) berdomisili di Jakarta Selatan," ujar Sengky kepada wartawan dalam jumpa pers, Selasa (18/10/2022).

Menurutnya, berdasarkan keterangan keenam WNA tersebut, mereka mengaku ada pihak lain yang berinisial MAH menjanjikan serta mengkoordinasikan kedatangannya untuk bekerja di Indonesia.

Namun MAH kabur ke negara lain, yang mengakibatkan enam orang WNA ini menganggur di Indonesia.



"Ada ajakan dan dikoordinir oleh seorang warga negara Bangladesh berinisial MAH, yang merupakan direktur PT ATI," jelasnya.

"Kami telah melakukan pemanggilan terhadap MAH, tetapi yang bersangkutan saat ini tidak berada di Indonesia. Kami juga melakukan ke lokasi, ternyata perusahaan itu tidak beroperasi," tambahnya.

Ia menjelaskan, WNA dengan inisial AAN memiliki izin visa untuk bekerja dan berstatus overstay. Selain itu, yang lainnya hanya memiliki visa untuk berkunjung.

"Lima orang Visa Kunjungan, tapi kelimanya juga akan mengajukan (visa) investor,"ujarnya.

Atas perlakuan tersebut, WNA berinisial AAN dikenakan pasal 123 huruf (a) UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan lima orang lain dikenakan pasal 122 huruf (a).

"Karena mereka telah terbukti pelanggaran keimigrasian maka kami akan lakukan tindakan administratif berupa pendeportasian," papar Sengky.
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More