Mengenal AKP Nurma Dewi, Jubir Polres Jaksel yang Terkenal Berkat Kasus Artis

Kamis, 13 Oktober 2022 - 05:32 WIB
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Foto/Istimewa
JAKARTA - Nama AKP Nurma Dewi belakangan ini mendadak terkenal setelah memberikan informasi terkait kasus dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora yang melaporkan suaminya Rizky Billar terkait kasus KDRT.

Selain kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora, juru bicara Polres Metro Jakarta Selatan ini juga memberikan informasi kasus Baim Wong terkait konten prank yang dilakukan di Polsek Kebayoran Lama.

Tak hanya di dua kasus tersebut, AKP Nurma Dewisebelumnya juga menjadi perwakilan Polres Metro Jakarta Selatan di kasus publik figur Nindy Ayunda dalam kasus dugaan penyekapan.Alhasil, nama polwan cantik ini mendadak dikenal banyak orang.



Nurma Dewi menjabat sebagai Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Nurma adalah perwira pertama tingkat tiga di Kepolisian Republik Indonesia.

Sebelum tahun 2001, pangkat ini disebut Kapten, sama dengan pangkat yang setara di militer.Tanda kepangkatan yang dipakai adalah tiga balok berwarna emas.



Balik lagi ke kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora, Nurma sempat menyarankan kepada Lesti Kejora untuk melakukan visum guna dijadikan barang bukti.Selain itu, Nurma membeberkan pasal yang bisa menjerat Rizky Billar apabila benar terbukti bersalah.

Singkatnya, dia dapat menerima hukuman maksimal 15 tahun penjara jika terbukti melakukan KDRT. ”Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling berat ancaman hukuman 15 tahun apabila mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” ucap Nurma.

Kekinian, Rizky Billar resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus KDRT Lesti Kejora. Penetapan ini dilakukan setelah Billar menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu (12/10/2022) di Polres Metro Jakarta Selatan.

Status Billar dari saksi sudah dinaikkan menjadi tersangka.Penetapan artis 27 tahun tersebut berdasarkan dari hasil pemeriksaan penyidik kepada saksi dan visum Lesti. Begitu juga dengan fakta hukum yang ada.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More