Gandeng Bea Cukai, Pemkab Bogor Sita 1.553 Bungkus Rokok Ilegal

Selasa, 11 Oktober 2022 - 17:41 WIB
Pemkab Bogor bersama Bea Cukai menyita ribuan rokok ilegal di rumah kontrakan di Cigombong, Kabupaten Bogor. Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Sebanyak 1.553 bungkus rokok ilegal berhasil disita dari tiga lokasi di wilayah Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Ribuan batang rokok ilegal tersebut diserahkan ke pihak Bea Cukai.

”Mulai tahun 2021 itu kan Setda dilibatkan. Ada kegiatan kerja sama dengan Bea Cukai untuk penindakan barang kena cukai ilegal. Dalam hal ini rokok,” kata Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Bogor Emy Sriwahyuni, Selasa (11/10/2022).

Dalam hal ini, Pemkab Bogor hanya mencari informasi barang dan sosialisasi untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bea Cukai. Terkait rokok yang disita berada di sebuah kontrakan dan toko.





”Kita mendampingi Bea Cukai dalam penindakan. Kewenangannya di Bea Cukai. Kalau tadi kayaknya pengepul di kontrakan. Jadi kita sudah lapor ke Bea Cukai untuk penindakan. Di toko juga ada dua tempat. Jadi hari ini ada tiga tempat,” jelasnya.

Rokok ilegal yang disita, sudah diserahkan seluruhnya ke Bea Cukai. Sedangkan, terkait penjual juga akan ditindaklanjuti Bea Cukai.



”Nanti Bea Cukai yang menindaklanjuti (penjualnya). Kalau Pemda hanya menyampaikan informasi ke Bea Cukai. Semuanya barang bukti diserahkan ke Bea Cukai,” tegasnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More