Bea Cukai Sebut Bekasi Surga Peredaran Rokok Ilegal

Rabu, 17 November 2021 - 17:56 WIB
loading...
Bea Cukai Sebut Bekasi Surga Peredaran Rokok Ilegal
Kantor PPBC TMP A Bekasi memusnahkan 6 jutaan batang rokok dan 21 liter minuman mengandung etil alkohol di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (17/11/2021). Foto: Jonathan Simanjuntak/MPI
A A A
BEKASI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi (Kantor PPBC TMP A Bekasi) memusnahkan 6 jutaan batang rokok dan 21 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), Rabu (17/11/2021).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat Yusmariza mengatakan, pemusnahan keseluruhan barang ilegal dimusnahkan di dua tempat, yaitu di halaman kantor PPBC TMP A Bekasi dan di gudang wilayah Bogor.

”Secara keseluruhan total yaitu rokok sebanyak 6.654.560 batang dan MMEA sebanyak 21.210 mililiter,” katanya di Cikarang, Rabu (17/11/2021).

Menurut dia, barang tersebut didapatkan dari hasil oprasi bersama Polres Metro Bekasi Kota, Pemkot Bekasi, dan Korem 051 Wijayakarta pada tahun 2021 di wilayah Kota Bekasi.Pandemi Covid-19 telah menyebabkan daya beli masyarakat menurun sehingga muncul pasar Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang menjual tembakau dengan harga murah.

”Dari hasil operasi penindakan, Kota dan Kabupaten Bekasi menjadi wilayah yang dijadikan tempat peredaran rokok ilegal dan didatangkan dari Jawa Tengah dan Timur,” ungkapnya.

Kepala KPPBC TMP A Bekasi Bobby Situmorang mengatakan kerugian negara yang disebabkan atas temuan barang ilegal tersebut, mencapai Rp1,48 miliar dengan total nilai barang sebesar Rp2,53 miliar.

Untuk barang sitaan yang tidak diketahui pemiliknya, lanjut Bobby, bernilai Rp4,2 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp1,87 miliar. ”Secara total 6,6 juta batang rokok, nilai barangnya seharga Rp6,74 miliar dan kerugian negara sekitar Rp 3,3 miliar,” jelasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1565 seconds (0.1#10.140)