Ini Syarat Pj Pengganti Anies Menurut Plt Gubernur DKI 2016-2017 Soni Sumarsono

Kamis, 29 September 2022 - 07:54 WIB
"Di luar UU tugas khususnya ya itu mengawal. Ketiga memastikan situasi dan kondisi daerah kondusif, dikawal pembina. Urgensinya perlu sosok yang dapat menjaga atau memastikan suasana kondusif seperti itu," kata dia.

Lebih jauh, Soni menyebutkan sosok Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta nanti perlu memahami fungsi pemerintahan yang cukup kompleks, apalagi untuk Daerah Khusus Ibu Kota (otonom) seperti Jakarta.

"Dia perlu memahami peraturan tersebut dan nanti itu semua dirangkum dalam konteks pembangunan dalam rencana pembangunan daerah RPD sebagai RPJMD mini, namun karena Pj Gubernur tidak memiliki RPJMD maka diganti menjadi RPD," jelas Soni.

Siapapun yang dipilih oleh Presiden, Soni berharap sosok tersebut harus bisa memastikan keberhasilan pelaksanaan kebijakan dan agenda prioritas Presiden khususnya di wilayah DKI Jakarta dan daerah sekitarnya (Bodetabek) secara sinergis.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) di ruang Paripurna Kantor DPRD DKI Jakarta pada 13 September 2022 ada tiga nama yang terpilih dengan voting suara terbanyak untuk direkomendasikan ke Kemendagri dan Presiden RI Joko Widodo.

Tiga nama tersebut yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Mattali, dan Direktur Jenderal Politik Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar.

Jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan habis pada 16 Oktober 2022.
(mhd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More