Warga Jakarta Boleh Bangun Rumah 4 Lantai, Ini Syaratnya

Rabu, 28 September 2022 - 16:22 WIB
Rumah berkonsep ramah lingkungan di DKI Jakarta masih di bawah 10%. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan warganya membangun rumah hingga 4 lantai di Ibu Kota. Hal itu tertuang dalam Peraraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencenaan DKI Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto membolehkan bangunan lebih tinggi. Namun, harus mengacu pada bangunan ramah lingkungan. ”Sekarang bangunan bisa lebih ke atas, tetap mengacu bangunan ramah lingkungan,” kata Asep, Rabu (28/9/2022).

Asep berharap penggunaan air tanah pada bangunan tinggi dapat dikurangi. Menurutnya bangunan empat lantai perlu mengaplikasikan konsep green building atau rumah hijau. ”Pemanfaatan energi surya, penanaman pohon diperbanyak,” ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan warganya membangun rumah hingga empat lantai. Hal itu mengacu kepada optimalisasi lahan. Selanjutnya, kebijakan itu guna mendorong multi-family ownership dalam sebuah bangunan.

Kemudian, Anies juga menceritakan ketika keluarga punya anak 2, 3, lahannya 100 meter. Ketika anaknya beranjak dewasa ujungnya rumah tersebut dijual.”Sekarang dia bisa nambahin ke atas, dia bisa sama-sama tinggal sama-sama dengan keluarganya,” tegasnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More