Ariza Sebut Belum Ada Bangunan Permanen di Pulau G
Sabtu, 24 September 2022 - 20:36 WIB
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan belum ada bangunan permanen yang berdiri di zona ambang permukiman Reklamasi Pulau G .Sebelumnya, Reklamasi Pulau G masuk dalam zona ambang sebagaimana tertuang dalam Pasal 192 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Belum ada bangunan permanen yang terlihat di pulau (G) sampai saat ini," kata Ariza kepada wartawan di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (24/9/2022).
Reklamasi Pulau G bakal dijadikan zona ambang permukiman. Meski demikian, Ariza belum mengetahui kapan mulai ada pembangunan di kawasan tersebut.
"Belum, ini kan baru dalam pembahasan ya, nanti segera kita sampaikan. Nanti kita tunggu saja. Prinsipnya semua wilayah DKI Jakarta akan kita fungsikan sebaik mungkin, semaksimal mungkin, seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Jakarta dan masyarakat Indonesia lainnya," ucap Ariza.
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menyebut masih banyak warga Jakarta yang memerlukan hunian. Atas dasar itu Pemprov DKI menetapkan Pulau Reklamasi, Pulau G sebagai zona ambang yang diarahkan untuk kawasan permukiman.
"Diutamakan kalau boleh permukiman kami mintanya," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu 21 September 2022.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
"Belum ada bangunan permanen yang terlihat di pulau (G) sampai saat ini," kata Ariza kepada wartawan di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (24/9/2022).
Baca Juga
Reklamasi Pulau G bakal dijadikan zona ambang permukiman. Meski demikian, Ariza belum mengetahui kapan mulai ada pembangunan di kawasan tersebut.
"Belum, ini kan baru dalam pembahasan ya, nanti segera kita sampaikan. Nanti kita tunggu saja. Prinsipnya semua wilayah DKI Jakarta akan kita fungsikan sebaik mungkin, semaksimal mungkin, seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Jakarta dan masyarakat Indonesia lainnya," ucap Ariza.
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menyebut masih banyak warga Jakarta yang memerlukan hunian. Atas dasar itu Pemprov DKI menetapkan Pulau Reklamasi, Pulau G sebagai zona ambang yang diarahkan untuk kawasan permukiman.
"Diutamakan kalau boleh permukiman kami mintanya," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu 21 September 2022.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(mhd)
tulis komentar anda