Kasus Meme Jokowi, Penahanan Roy Suryo Diperpanjang 20 Hari
Rabu, 21 September 2022 - 17:36 WIB
JAKARTA - Polisi menambah masa penahanan selama 20 hari terhadap mantan politisi Partai Demokrat, Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.
“Masih ditahan. Jadi sudah dua kali perpanjangan penahanan, jadi 60 hari. Kan pertama 20 hari, diperpanjang lagi 20 hari, dan diperpanjang lagi 20 hari,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (21/9/2022).
Zulpan mengatakan kondisi Roy dalam keadaan sehat selama ditahan di dalam Rutan Polda Metro Jaya. Dia berharap berkas kasus segera selesai dan dapat masuk ke persidangan.
”Keadaan Roy Suryo dalam keadaan sehat-sehat saja dan di bawah kontrol dan kendali dokter Polda Metro Jaya,” ucap Zulpan. Baca juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Meme Jokowi
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menambahkan berkas kasus Roy Suryo memang sempat dikembalikan lagi ke polisi pada Senin 19 September 2022 usai adanya petunjuk perbaikan.
Tapi, dia tidak mengungkap perbaikan apa saja yang diminta untuk dilengkapi penyidik.”Yang pasti ada beberapa petunjuk yang diberikan jaksa kepada kepolisian. Sudah diberikan petunjuk nanti kepolisian melengkapi dan sekarang lagi dicek lagi sama teman-teman (jaksa),” kata Ade.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
“Masih ditahan. Jadi sudah dua kali perpanjangan penahanan, jadi 60 hari. Kan pertama 20 hari, diperpanjang lagi 20 hari, dan diperpanjang lagi 20 hari,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (21/9/2022).
Zulpan mengatakan kondisi Roy dalam keadaan sehat selama ditahan di dalam Rutan Polda Metro Jaya. Dia berharap berkas kasus segera selesai dan dapat masuk ke persidangan.
”Keadaan Roy Suryo dalam keadaan sehat-sehat saja dan di bawah kontrol dan kendali dokter Polda Metro Jaya,” ucap Zulpan. Baca juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Meme Jokowi
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menambahkan berkas kasus Roy Suryo memang sempat dikembalikan lagi ke polisi pada Senin 19 September 2022 usai adanya petunjuk perbaikan.
Tapi, dia tidak mengungkap perbaikan apa saja yang diminta untuk dilengkapi penyidik.”Yang pasti ada beberapa petunjuk yang diberikan jaksa kepada kepolisian. Sudah diberikan petunjuk nanti kepolisian melengkapi dan sekarang lagi dicek lagi sama teman-teman (jaksa),” kata Ade.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(ams)
tulis komentar anda