Lewat Pergub RDTR, Anies Izinkan Warga Bangun Rumah 4 Lantai di Jakarta

Rabu, 21 September 2022 - 15:03 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan izinkan warga bangun rumah 4 lantai di wilayah Jakarta. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa warga saat ini bisa membangun rumah hingga 4 lantai di Jakarta. Adapun kebijakan itu dituangkan dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang RDTR Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

”Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumag tangga kita di Jakarta,” kata Anies dalam sosialisasi Pergub RDTR di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).

Anies menambahkan kebijakan rumah tinggal 4 lantai untuk optimalisasi lahan. Kebijakan itu mendorong multi-family ownership dalam sebuah bangunan. Ketika keluarga punya anak 2, 3, lahannya 100 meter, anaknya beranjak dewasa ujungnya rumah tersebut dijual.



”Sekarang bisa nambahin ke atas, dia bisa sama-sama tinggal sama-sama dengan keluaganya. Kakek neneknya dibawah, anaknya dua di lantai 2, lantai 3, ruang bersama,” bebernya.



Lebih lanjut, Anies menyebut ada syarat-syarat dan ketentuan lebih detail jika warga ingin membangun rumah tinggal 4 lantai. Adapun konsep rumah hijau hingga sumur resapan agar tidak merusak lingkungan hidup menjadi syarat.

”Ini akan punya dampak yang cukup besar, jadi nantinya Kota Jakarta tidak flat, tapi kotanya bisa meningkat, lebih tinggi penduduknya, punya nilai lahan yang lebih tinggi. Sama-sama lahan 100 meter, 150 meter, bisa bangun 3 lantai, 4 lantai,” tandasnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More