Pengurus Rumah Ibadah se-Jakarta Utara Dapat Sosialisasi Sistem PeDeKaTe
Selasa, 20 September 2022 - 08:59 WIB
JAKARTA - Ratusan pengurus rumah ibadah mendapat sosialisasi sistem Paket Dokumen Kawin Tercatat (PeDeKaTe) dari Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil ) Kota Jakarta Utara.
Melalui sosialisasi ini menjadikan sistem aplikasi ini, pemohon dapat mengajukan permohonan pencatatan perkawinan saat pendaftaran pemberkatan kepada pengurus rumah ibadah.
Kasudin Dukcapil Jakarta Utara Edward Idris mengatakan, sistem ini merupakan keterpaduan pengajuan pencatatan perkawinan dan pendaftaran pemberkatan agama. Kedua pengajuan itu dapat dilakukan pada masing-masing rumah ibadah yang dituju.
“Dengan adanya sistem ini, pemohon hanya datang ke rumah ibadah saja. Keduanya bisa diajukan melalui pengurus rumah ibadah,” kata Edward Idris saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).
Hingga saat ini sudah tiga rumah ibadah di Kecamatan Cilincing, Penjaringan, dan Tanjung Priok yang sudah melangsungkan kerja sama dengan Sudin Dukcapil Jakut untuk melangsungkan sistem PeDeKaTe tersebut.
Menurut Edward dari ketiga rumah ibadah tersebut telah mendapatkan akses langsung untuk mengunggah sejumlah berkas permohonan pencatatan perkawinan.
“Mereka (pengurus rumah ibadah) kami berikan akses untuk dapat masuk dan mengunggah berkas permohonan pencatatan perkawinan. Saat ini sudah tiga rumah ibadah yang sudah bekerjasama. Secara keseluruhan di Jakarta Utara terdapat 117 Gereja, 24 Vihara, dan satu Pura yang kami ikutsertakan dalam sosialisasi ini,” jelasnya.
Secara teknis, Edward menerangkan berkas yang diunggah melalui sistem PeDeKaTe ini akan ditindaklanjuti dengan penjadwalan untuk pemanggilan pemohon ke Satpel Kecamatan Sudin Dukcapil Jakut.
Dengan adanya pemanggilan pemohon, bertujuan memverifikasi data hingga tandatangan register terhadap permohonan yang diajukan.
“Ada tiga paket dokumen yang kami terbitkan nantinya setelah semua proses dijalani pemohon, yaitu Akta Perkawinan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), dan Kartu Keluarga (KK)," ucap Edward.
"Dengan adanya Akta Perkawinan, maka pernikahan diakui keabsahannya secara hukum. Akta Perkawinan juga diperlukan untuk mempermudah berbagai urusan birokrasi setelah pasangan menikah, seperti kepastian seorang istri mendapatkan haknya, kepastian anak-anak mendapatkan kesejahteraannya dalam keluarga, juga memudahkan pengurusan dalam hal hak asuh anak,” tuturnya.
Melalui sosialisasi ini menjadikan sistem aplikasi ini, pemohon dapat mengajukan permohonan pencatatan perkawinan saat pendaftaran pemberkatan kepada pengurus rumah ibadah.
Kasudin Dukcapil Jakarta Utara Edward Idris mengatakan, sistem ini merupakan keterpaduan pengajuan pencatatan perkawinan dan pendaftaran pemberkatan agama. Kedua pengajuan itu dapat dilakukan pada masing-masing rumah ibadah yang dituju.
“Dengan adanya sistem ini, pemohon hanya datang ke rumah ibadah saja. Keduanya bisa diajukan melalui pengurus rumah ibadah,” kata Edward Idris saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).
Hingga saat ini sudah tiga rumah ibadah di Kecamatan Cilincing, Penjaringan, dan Tanjung Priok yang sudah melangsungkan kerja sama dengan Sudin Dukcapil Jakut untuk melangsungkan sistem PeDeKaTe tersebut.
Menurut Edward dari ketiga rumah ibadah tersebut telah mendapatkan akses langsung untuk mengunggah sejumlah berkas permohonan pencatatan perkawinan.
“Mereka (pengurus rumah ibadah) kami berikan akses untuk dapat masuk dan mengunggah berkas permohonan pencatatan perkawinan. Saat ini sudah tiga rumah ibadah yang sudah bekerjasama. Secara keseluruhan di Jakarta Utara terdapat 117 Gereja, 24 Vihara, dan satu Pura yang kami ikutsertakan dalam sosialisasi ini,” jelasnya.
Secara teknis, Edward menerangkan berkas yang diunggah melalui sistem PeDeKaTe ini akan ditindaklanjuti dengan penjadwalan untuk pemanggilan pemohon ke Satpel Kecamatan Sudin Dukcapil Jakut.
Dengan adanya pemanggilan pemohon, bertujuan memverifikasi data hingga tandatangan register terhadap permohonan yang diajukan.
“Ada tiga paket dokumen yang kami terbitkan nantinya setelah semua proses dijalani pemohon, yaitu Akta Perkawinan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), dan Kartu Keluarga (KK)," ucap Edward.
"Dengan adanya Akta Perkawinan, maka pernikahan diakui keabsahannya secara hukum. Akta Perkawinan juga diperlukan untuk mempermudah berbagai urusan birokrasi setelah pasangan menikah, seperti kepastian seorang istri mendapatkan haknya, kepastian anak-anak mendapatkan kesejahteraannya dalam keluarga, juga memudahkan pengurusan dalam hal hak asuh anak,” tuturnya.
(mhd)
tulis komentar anda