Hotman Paris Cuap-cuap, Polisi Bergerak Tangkap 4 Pelaku Pemerkosaan Anak Yatim
Minggu, 18 September 2022 - 20:21 WIB
JAKARTA - Berkat pengacara kondang Hotman Paris Hutapea cuap-cuap di media sosial mengenai pemerkosaan yang menimpa anak yatim berusia 13 tahun di Hutan Kota, Jakarta Utara akhirnya polisi bergerak. Tak butuh waktu lama, 4 pelaku pemerkosaan ditangkap.
"Benar sudah kita amankan pelaku," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo, Minggu (18/9/2022).
Baca juga: Sering Dicap Pengacara Angkuh, Hotman Paris Justru Pernah Bantu Korban Pemerkosaan Temukan Keadilan
Dia menjelaskan saat itu korban yang hendak jalan pulang menuju rumahnya bertemu 4 pelaku. "Ketemu empat orang ini kemudian salah satu ABH (anak berhadapan hukum) memeluk si korban kemudian menanyakan apakah korban mau jadi pacarnya. Kemudian dijawab korban tidak mau," katanya.
Keesokan harinya, korban kembali bertemu 4 pelaku di Hutan Kota dan saat itulah korban mendapatkan tindakan keji dari para pelaku.
Korban baru melaporkan kejadian pada Selasa (6/9/2022) lalu selang lima hari setelah kejadian. Keempat pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
"Dalam UU Perlindungan Anak nggak bisa kita sebutkan anak sebagai tersangka, yang ada anak berhadapan dengan hukum atau ABH. Yang jelas empat orang ini sudah kita amankan walaupun tidak bisa kita tahan," ucap Wibowo.
"Benar sudah kita amankan pelaku," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo, Minggu (18/9/2022).
Baca juga: Sering Dicap Pengacara Angkuh, Hotman Paris Justru Pernah Bantu Korban Pemerkosaan Temukan Keadilan
Dia menjelaskan saat itu korban yang hendak jalan pulang menuju rumahnya bertemu 4 pelaku. "Ketemu empat orang ini kemudian salah satu ABH (anak berhadapan hukum) memeluk si korban kemudian menanyakan apakah korban mau jadi pacarnya. Kemudian dijawab korban tidak mau," katanya.
Keesokan harinya, korban kembali bertemu 4 pelaku di Hutan Kota dan saat itulah korban mendapatkan tindakan keji dari para pelaku.
Korban baru melaporkan kejadian pada Selasa (6/9/2022) lalu selang lima hari setelah kejadian. Keempat pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
"Dalam UU Perlindungan Anak nggak bisa kita sebutkan anak sebagai tersangka, yang ada anak berhadapan dengan hukum atau ABH. Yang jelas empat orang ini sudah kita amankan walaupun tidak bisa kita tahan," ucap Wibowo.
(jon)
tulis komentar anda