Empat Bocah Terduga Pemerkosa ABG di Taman Kota Jakut Dititipkan ke Cipayung
Sabtu, 17 September 2022 - 18:46 WIB
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, polisi telah menangkap empat anak di bawah umur pelaku dugaan pencabulan atau persetubuhan anak perempuan berusia 13 tahun di Taman Kota Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa, 6 September 2022.
"Di hari yang sama terhitung mulai laporan itu diterima pada 6 September 2022, Polres Metro Jakarta Utara langsung mengamankan 4 anak yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan tersebut," ujarnya, Sabtu (17/9/2022).
Menurutnya, peristiwa dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan yang pelakunya merupakan anak di bawah umur berusia 12-13 tahun itu penanganannya pun harus dilakukan secara spesifik. Lalu, penanganan kasus itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak .
"Jadi, tak bisa kita samakan (dengan penanganan kasus pidana dewasa). Kasus anak ini mendapatkan perlakuan yang spesifik menurut aturan undang-undang sistem perlindungan anak tadi, terkait dengan penahanan 4 ABH ini tidak kita tahan, tapi kita titipkan di rumah rehabilitasi di Cipayung, Jakarta Timur," tuturnya.
Maka itu, tambahnya, pascadilakukan pengamanan terhadap 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), polisi menitipkan ke 4 ABH itu ke tempat rehabilitasi karena keempatnya memang tak bisa ditahan sebagaimana sistem peradilan anak. Meski begitu, tambahnya, proses hukum pada para ABH itu tetap berjalan sebagaimana aturan yang berlaku.
"Kenapa tidak kita tahan, pasal 32 menyatakan bahwa yang bisa di tahan itu anak-anak yang berusia 14 tahun, sementara ABH ini rata-rata usia 13 tahun dan 1 orang bahkan masih usia 12 tahun atau belum lebih dari 13 tahun. Jadi, tidak bisa kita tahan, tapi kota titipkan, proses lanjut yah," katanya.
"Di hari yang sama terhitung mulai laporan itu diterima pada 6 September 2022, Polres Metro Jakarta Utara langsung mengamankan 4 anak yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan tersebut," ujarnya, Sabtu (17/9/2022).
Menurutnya, peristiwa dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan yang pelakunya merupakan anak di bawah umur berusia 12-13 tahun itu penanganannya pun harus dilakukan secara spesifik. Lalu, penanganan kasus itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak .
Baca Juga
"Jadi, tak bisa kita samakan (dengan penanganan kasus pidana dewasa). Kasus anak ini mendapatkan perlakuan yang spesifik menurut aturan undang-undang sistem perlindungan anak tadi, terkait dengan penahanan 4 ABH ini tidak kita tahan, tapi kita titipkan di rumah rehabilitasi di Cipayung, Jakarta Timur," tuturnya.
Baca Juga
Maka itu, tambahnya, pascadilakukan pengamanan terhadap 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), polisi menitipkan ke 4 ABH itu ke tempat rehabilitasi karena keempatnya memang tak bisa ditahan sebagaimana sistem peradilan anak. Meski begitu, tambahnya, proses hukum pada para ABH itu tetap berjalan sebagaimana aturan yang berlaku.
"Kenapa tidak kita tahan, pasal 32 menyatakan bahwa yang bisa di tahan itu anak-anak yang berusia 14 tahun, sementara ABH ini rata-rata usia 13 tahun dan 1 orang bahkan masih usia 12 tahun atau belum lebih dari 13 tahun. Jadi, tidak bisa kita tahan, tapi kota titipkan, proses lanjut yah," katanya.
(cip)
tulis komentar anda