Ratusan Warga Bekasi Antre BLT Subsidi BBM Rp500.000
Kamis, 15 September 2022 - 18:15 WIB
BEKASI - Ratusan warga Kabupaten Bekasi rela berdesakan di Kantor Desa Sukarukun untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Subsidi Bahan Bakar Minyak ( BBM ), Kamis (15/9/2022). 540 warga terdiri dari tiga Dusun Desa Sukarukun, menerima BLT sebesar Rp500.000.
"Alhamdulillah buat beli beras, saya hanya disuruh membawa KTP dan Kartu Keluarga dan dikasih uang Rp500.000," ujar Yanti (50), salah seorang warga yang mendapatkan BLT.
Sementara itu, Nining Nurhasanah sebagai PSM Desa Sukarukun menjabarkan, pada hari ini merupakan BLT Subsidi BBM tahap kedua. Sebelumnya di tahap pertama hanya 13 warga yang mendapatkan dan sudah disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat ( KPM).
"Semua data KPM didapatkan dari data-data PKH dan Non PKH, alhamdulillah tidak ada kendala dan semuanya telah tersalurkan," kata Nining.
Ia juga menjelaskan, bagi KPM yang sudah meninggal dan NIK masih menjadi penerima bisa diwariskan kepada anggota keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga.
"Namun jika tidak ada yang diwariskan, bantuan tersebut akan dikembalikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berupaya sekuat tenaga untuk melindungi masyarakat dari gejolak harga minyak dunia. Baca juga: Cara Daftar Pengajuan Penerima BLT BBM, Mudah Banget!
Namun mengingat anggaran subsidi dan kompensasi tahun 2022 telah meningkat dari APBN awal sebesar Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022, maka Pemerintah mengambil keputusan untuk mengalihkan sebagian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk bantuan yang lebih tepat sasaran.
"Alhamdulillah buat beli beras, saya hanya disuruh membawa KTP dan Kartu Keluarga dan dikasih uang Rp500.000," ujar Yanti (50), salah seorang warga yang mendapatkan BLT.
Sementara itu, Nining Nurhasanah sebagai PSM Desa Sukarukun menjabarkan, pada hari ini merupakan BLT Subsidi BBM tahap kedua. Sebelumnya di tahap pertama hanya 13 warga yang mendapatkan dan sudah disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat ( KPM).
"Semua data KPM didapatkan dari data-data PKH dan Non PKH, alhamdulillah tidak ada kendala dan semuanya telah tersalurkan," kata Nining.
Ia juga menjelaskan, bagi KPM yang sudah meninggal dan NIK masih menjadi penerima bisa diwariskan kepada anggota keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga.
"Namun jika tidak ada yang diwariskan, bantuan tersebut akan dikembalikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berupaya sekuat tenaga untuk melindungi masyarakat dari gejolak harga minyak dunia. Baca juga: Cara Daftar Pengajuan Penerima BLT BBM, Mudah Banget!
Namun mengingat anggaran subsidi dan kompensasi tahun 2022 telah meningkat dari APBN awal sebesar Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022, maka Pemerintah mengambil keputusan untuk mengalihkan sebagian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk bantuan yang lebih tepat sasaran.
(mhd)
tulis komentar anda