Disekap 1,5 Tahun di Apartemen, ABG 15 Dipaksa Jadi PSK
Kamis, 15 September 2022 - 16:02 WIB
JAKARTA - Remaja perempuan (15) diduga jadi korban penyekapan dan dijadikan Pekerja Seks Komersial ( PSK ) oleh seorang pelaku berinisial EMT. Dia mengalami eksploitasi seksual sejak Januari 2021 untuk memuaskan nafsu para lelaki hidung belang dengan berpindah-pindah apartemen.
Kuasa hukum korban, Muhammad Zakir Rasyidin beserta kedua orang tuanya mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengetahui tindak lanjut kasus ekploitasi anak di bawah umur yang dialami kliennya.
Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya dan ditangani oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2021. Saat itu korban diajak temannya pergi ke sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat.
"Tapi setelah sampai, anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," kata Zakir di Polda Metro Jaya, Kamis (15/9/2022).
Tidak hanya disuruh menjadi PSK, korban oleh EMT seorang terlapor juga mengalami kekerasan non fisik. Dia dipaksa untuk mendapatkan penghasilan satu juta rupiah dalam waktu sehari.
"Kekerasan secara non fisik ada. Misalnya penekanan itu, kau harus layani tamu, kau harus menghasilkan uang satu juta per hari, jadi dia kan ditekan dieksploitasi dirinya untuk menghasilkan uang satu juta per hari," jelasnya.
Sejak dijadikan PSK, korban berada dalam apartemen pelaku selama 1,5 tahun dengan pengawasan ketat dari seorang terlapor EMT yang biasa disebut mami. Dia menyebut, lokasi apartemen yang dijadikan tempat kencan selalu berpindah-pindah.
"Ada di Jakarta Barat, ada di Cengkareng, ada di daerah Pluit. Jadi pindah-pindah terus," katanya.
Selama dipaksa sebagai PSK, korban tetap bisa menghubungi orang tua meski di bawah tekanan. Korban dipaksa mengaku bekerja dengan nyaman disertai ancaman.
Zakir menyebut yang menjadi korban dalam prostitusi tersebut tidak hanya kliennya. Sebab, setidaknya ada 20 kamar yang disewakan setiap harinya untuk PSK tersebut.
"Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur," jelas Zakir.
Kuasa hukum korban, Muhammad Zakir Rasyidin beserta kedua orang tuanya mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengetahui tindak lanjut kasus ekploitasi anak di bawah umur yang dialami kliennya.
Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya dan ditangani oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2021. Saat itu korban diajak temannya pergi ke sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat.
"Tapi setelah sampai, anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," kata Zakir di Polda Metro Jaya, Kamis (15/9/2022).
Tidak hanya disuruh menjadi PSK, korban oleh EMT seorang terlapor juga mengalami kekerasan non fisik. Dia dipaksa untuk mendapatkan penghasilan satu juta rupiah dalam waktu sehari.
"Kekerasan secara non fisik ada. Misalnya penekanan itu, kau harus layani tamu, kau harus menghasilkan uang satu juta per hari, jadi dia kan ditekan dieksploitasi dirinya untuk menghasilkan uang satu juta per hari," jelasnya.
Sejak dijadikan PSK, korban berada dalam apartemen pelaku selama 1,5 tahun dengan pengawasan ketat dari seorang terlapor EMT yang biasa disebut mami. Dia menyebut, lokasi apartemen yang dijadikan tempat kencan selalu berpindah-pindah.
"Ada di Jakarta Barat, ada di Cengkareng, ada di daerah Pluit. Jadi pindah-pindah terus," katanya.
Selama dipaksa sebagai PSK, korban tetap bisa menghubungi orang tua meski di bawah tekanan. Korban dipaksa mengaku bekerja dengan nyaman disertai ancaman.
Zakir menyebut yang menjadi korban dalam prostitusi tersebut tidak hanya kliennya. Sebab, setidaknya ada 20 kamar yang disewakan setiap harinya untuk PSK tersebut.
"Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur," jelas Zakir.
(mhd)
tulis komentar anda