Modus Ziarah Kuburan Keramat, Dukun Palsu Gasak Motor Korban di Tangerang

Selasa, 13 September 2022 - 10:19 WIB
Polres Tangerang Kota mengamankan dukun palsu yang menggasak sepeda motor dan handpone korbanya di Neglasari. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
TANGERANG - Seorang pria berinisial IS (37) ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak penipuan dengan modus praktik dukun. Pelaku kedapatan membawa lari motor dan 2 unit handphone usai mengelabui korban saat diajak berziarah.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan pelaku mengajak korban ke tempat pemakaman umum (TPU) Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Minggu (4/9).

Korban diajak untuk mengikuti sebuah ritual yang rupanya hanya akal bulus belaka. ”Pelaku mengajak korban dan temannya untuk berziarah ke makam keramat di TPU Selapajang, namun itu hanya modus pelaku saja,” kata Zain, Selasa (13/9/2022).



Saat dilokasi kemudian pelaku meminjam motor korban dan 2 unit hape milik korban dan temannya. Modusnya, untuk dibawa dan dibersihkan dengan ritual secara gaib. Namun, rupanya ditunggu hingga menjelang pukul 18.00 WIB, pelaku tidak kunjung kembali.

Semua nomor Handphone sudah tidak bisa lagi dihubungi dan motor korban dibawa kabur oleh pelaku.

”Atas kejadian tersebut korban melaporkan tindak penipuan yang dilakukan pelaku ke Polsek Neglasari, korban menderita kerugian sebesar Rp26 Juta,” ungkapnya.

Zain melanjutkan bahwa pelaku memperkenalkan diri kepada korban sebagai anak angkat dari seorang pemuka agama di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang. Didepan korban, pelaku bisa merubah daun menjadi uang dan bisa mengeluarkan pusaka dari dalam tubuhnya.

”Usai ditangkap, menurut keterangan pelaku, selain memperdaya korban Mashadi dan temannya, pelaku juga mengaku telah melakukan penipuan ke beberapa korban dengan menggunakan dua modus,” ungkapnya.

Modus pertama mengaku sebagai dukun (orang pintar) yang bisa menghilangkan guna-guna dan memperlancar rejeki. Lalu modus yang kedua menawarkan pekerjaan dengan gaji per jam, namun korban diwajibkan untuk membayar uang di awal untuk biaya administrasi.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More