Polda Metro Jaya Usut Dugaan Keterlibatan Kapolsek Penjaringan Terima Uang Judi Online
Rabu, 07 September 2022 - 19:43 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan penyelewengan penindakan judi online yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan akan dilakukan secara menyeluruh. Termasuk mengusut dugaan keterlibatan Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (7/9/2022), mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah Kompol Ratna terlibat dalam kasus tersebut.
Namun, dia memastikan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu pun bakal turut dikenakan sanksi.
"Polda Metro Jaya akan usut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Penjaringan beserta anggotanya. Tidak menutup kemungkinan apabila Kapolsek terlibat maka tindakan tegas akan diambil," kata Zulpan.
Saat ini, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar beserta anggotanya sedang dikurung selama 30 hari karena dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online.
AKP M Fajar dkk dikurung di tempat khusus sejak 6 September sampai dengan 5 Oktober 2022.
Selama ditempatkan di tempat khusus, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar terus berjalan. Nantinya, AKP M Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.
Sidang kode etik akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar apakah termasuk kategori ringan, sedang atau berat. Sidang kode etik ini pula akan menentukan nasib AKP M Fajar dan anak buahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (7/9/2022), mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah Kompol Ratna terlibat dalam kasus tersebut.
Namun, dia memastikan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu pun bakal turut dikenakan sanksi.
"Polda Metro Jaya akan usut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Penjaringan beserta anggotanya. Tidak menutup kemungkinan apabila Kapolsek terlibat maka tindakan tegas akan diambil," kata Zulpan.
Saat ini, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar beserta anggotanya sedang dikurung selama 30 hari karena dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online.
Baca Juga
AKP M Fajar dkk dikurung di tempat khusus sejak 6 September sampai dengan 5 Oktober 2022.
Selama ditempatkan di tempat khusus, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar terus berjalan. Nantinya, AKP M Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.
Sidang kode etik akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar apakah termasuk kategori ringan, sedang atau berat. Sidang kode etik ini pula akan menentukan nasib AKP M Fajar dan anak buahnya.
(thm)
tulis komentar anda