Tak Terbukti Melanggar, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Dipulangkan

Kamis, 01 September 2022 - 15:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar bersama tujuh anggotanya dipulangkan setelah diperiksa oleh Propam Polri. Fajar dan anggotanya disebut tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut bahwa AKP Fajar dipulangkan dan kembali melakukan dinas seperti biasa karena. Fajar dan para anggotanya sebelumnya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus.

”Buktinya anggota dipulangkan sama Propam. Artinya tidak terbukti, kalau penalaran kita,” kata Zulpan, Kamis (1/9/2022).

Meski demikian, Zulpan belum merinci hasil pemeriksaan Biro Paminal Divisi Propam Polri. Dia mengaku belum membaca rekomendasi pemeriksaan AKP Fajar. ”Itu yang belum bisa saya sampaikan karena saya belum membaca rekomendasinya apa,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membenarkan adanya penangkapan terhadap Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar beserta jajaran atas kasus penyalahgunaan wewenang.

”Tidak benar karena narkoba, tapi karena penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus,” kata Fadil, Rabu (31/8/2022).

Saat ini AKP Fajar tengah diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut. Selain AKP Fajar, Propam juga memeriksa Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini. Dia diperiksa berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More