Kecelakaan Tewaskan 10 Orang, Jam Operasional Truk di Bekasi Bakal Dibatasi
Kamis, 01 September 2022 - 14:41 WIB
BEKASI - Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menyurati Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) buntut kecelakaan maut truk trailer di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi. Hal ini berkaitan dengan jam pembatasan operasional kendaraan besar.
“Kita meminta BPTJ selaku pemilik jalan, kita sudah mengirimkan surat supaya membatasi truk-truk besar di jam besar di daerah padat,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Kota Bekasi, Kamis (1/9/2022).
Kang Emil, sapaan akrabnya, mengatakan langkah tersebut juga sebagai upaya evaluasi akibat insiden mengenaskan itu. Apalagi, kecelakaan di Jalan Sultan Agung memiliki rentan waktu yang sedikit dari jarak kecelakaan di Jalan Transyogi beberapa waktu lalu.
“Mudah-mudahan segera direspons (surat BPTJ),” tutur dia.
Dalam kesempatannya, Ridwan Kamil juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai insiden ini. Hal ini agar memastikan status hukum terhadap sang sopir yang mengendarai truk trailer ini.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan tanggung jawab hukum juga berlaku untuk yang bersangkutan (sopir),” pungkasnya.
“Kita meminta BPTJ selaku pemilik jalan, kita sudah mengirimkan surat supaya membatasi truk-truk besar di jam besar di daerah padat,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Kota Bekasi, Kamis (1/9/2022).
Kang Emil, sapaan akrabnya, mengatakan langkah tersebut juga sebagai upaya evaluasi akibat insiden mengenaskan itu. Apalagi, kecelakaan di Jalan Sultan Agung memiliki rentan waktu yang sedikit dari jarak kecelakaan di Jalan Transyogi beberapa waktu lalu.
“Mudah-mudahan segera direspons (surat BPTJ),” tutur dia.
Dalam kesempatannya, Ridwan Kamil juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai insiden ini. Hal ini agar memastikan status hukum terhadap sang sopir yang mengendarai truk trailer ini.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan tanggung jawab hukum juga berlaku untuk yang bersangkutan (sopir),” pungkasnya.
(ams)
tulis komentar anda