Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan Warga Pekanbaru yang Posting Kasus Ferdy Sambo di TikTok
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 15:59 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menangguhkan penahanan terhadap Masril, warga Pekanbaru yang mengunggah ulang konten di media sosial TikTok terkait kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Konten tersebut menyinggung soal dugaan perjudian yang menyeret nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
"Karena akibat repostnya itu, kan melanggar UU ITE, orang yang menyebarluaskan. Tetapi kan sekarang saya sudah sampaikan bahwa kasus ini akan ditangguhkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Meski demikian, Zulpan tidak menjelaskan dasar pertimbangan penangguhan penahanan tersebut. Ia menyebut dalam rangka kemanusiaan.
Baca juga: Masril Ditangkap Polisi Gara-gara Unggah Kasus Ferdy Sambo di TikTok, Begini Kronologinya
"Tetapi sekarang tentunya ada juga peraturan Bapak Kapolri terkait restorative justice dan juga pertimbangan-pertimbangan yang lain dalam rangka kemanusiaan, sehingga Bapak Kapolda melalui penyidik tentunya mempertimbangkan," jelasnya.
Diketahui, Masril ditangkap polisi pada 31 Juli 2022 di Pekanbaru, Riau. Penangkapan Masril diduga terkait konten yang diunggah Masril di akun TikToknya. Saat itu dia membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Pengacara Masril, Suroto mengaku merasa heran dengan kecepatan polisi menangkap kliennya. Sebab baru dilaporkan pada 29 Juli kemudian pada 31 Juli langsung ditangkap.
Dia berharap agar Kapolda Metro Jaya memaafkan tindakan kliennya dengan menggunakan restorative justice atau penyelesaian masalah di luar pengadilan seperti kasus Wikipedia di mana Kapolda Metro Jaya memaafkan pelaku.
"Karena akibat repostnya itu, kan melanggar UU ITE, orang yang menyebarluaskan. Tetapi kan sekarang saya sudah sampaikan bahwa kasus ini akan ditangguhkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Meski demikian, Zulpan tidak menjelaskan dasar pertimbangan penangguhan penahanan tersebut. Ia menyebut dalam rangka kemanusiaan.
Baca juga: Masril Ditangkap Polisi Gara-gara Unggah Kasus Ferdy Sambo di TikTok, Begini Kronologinya
"Tetapi sekarang tentunya ada juga peraturan Bapak Kapolri terkait restorative justice dan juga pertimbangan-pertimbangan yang lain dalam rangka kemanusiaan, sehingga Bapak Kapolda melalui penyidik tentunya mempertimbangkan," jelasnya.
Diketahui, Masril ditangkap polisi pada 31 Juli 2022 di Pekanbaru, Riau. Penangkapan Masril diduga terkait konten yang diunggah Masril di akun TikToknya. Saat itu dia membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Pengacara Masril, Suroto mengaku merasa heran dengan kecepatan polisi menangkap kliennya. Sebab baru dilaporkan pada 29 Juli kemudian pada 31 Juli langsung ditangkap.
Dia berharap agar Kapolda Metro Jaya memaafkan tindakan kliennya dengan menggunakan restorative justice atau penyelesaian masalah di luar pengadilan seperti kasus Wikipedia di mana Kapolda Metro Jaya memaafkan pelaku.
(thm)
tulis komentar anda