Polda Metro Tahan Masril Pengunggah Kasus Ferdy Sambo di TikTok

Kamis, 25 Agustus 2022 - 20:21 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan penangkapan dan menahan Masril buntut postingannya di sosial medianya. PenahananWarga Pekanbaru Riau ini terkait konten di akun TikToknya yang menyinggung Kapolda Metro Jaya.



Dalam konten itu dimana membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dalam postingannya dugaan perjudian yang juga menyinggung Irjen Pol Fadil Imran. ”Iya betul sudah ditahan 20 hari,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (25/8/2022).

Masril ditangkap polisi pada tanggal 31 Juli 2022 di Pekanbaru Riau. Masril diduga terkait konten yang diunggah Masril di akun TikToknya, saat itu dia membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Pengacara Masril, Suroto mengatakan, dalam unggahan kliennya terkait Ferdi Sambo atas dugaan perjudian. Dalam unggahan itu juga ada menyinggung nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.



”Padahal klien kita hanya posting ulang saja dari medsos. Jadi sangat banyak postingan seperti itu di media sosial mengapa tidak diproses,” kata Suroto. Baca juga: Posting Kasus Ferdy Sambo di Tiktok, Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi



Suroto juga merasa heran dengan kecepatan polisi menangkap kliennya sebab dilaporkan pada 29 Juli kemudian pada 31 Juli langsung ditangkap. Dia menjelaskan bahwa sudah berupaya menemui pimpinan Polda Metro Jaya yang menangani perkaranya.

”Seharusnya untuk menangkap harus ada minimal dua alat bukti. Pemeriksaan saksi saksi dan saksi ahli. Kita ragu pada dalam rentang waktu dua hari tersebut sudah dilakukan pemeriksaan,” lanjutnya.

Dia berharap agar Kapolda Metro Jaya memaafkan tindakan kliennya dengan menggunakan restorative justice atau penyelesaian masalah di luar pengadilan seperti kasus Wikipedia di mana Kapolda Metro Jaya memaafkan pelaku.

Jika tidak, lanjut dia, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Mahfud MD. ”Jika tidak ada kemajuan kita akan lakukan praperadilan,” tandasnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More