Polda Metro Jaya Ungkap 72 Kasus Judi Online Dalam 4 Hari
Kamis, 25 Agustus 2022 - 17:57 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 72 kasus judi online dalam waktu empat hari sejak 21-24 Agustus 2022. Aksi cepat itu diambil setelah menerima perintah dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi konvensional maupun online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan dilakukan sebagai komitmen Kapolda Metro Jaya setelah menerima perintah dari Kapolri.
"Kami sudah mengambil langkah-langkah. Hingga hari ini Kamis (25/8/2022) jajaran Polda Metro Jaya mengungkap 72 kasus judi online," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Gerebek Judi Online di PIK, 78 Orang Ditangkap
Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap 19 kasus dan Ditreskrimsus 2 kasus. Kemudian, Polres Tangerang Selatan ungkap 13 kasus, Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Metro Jakarta Pusat masing-masing 7 kasus, Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Metro Jakarta Timur masing-masing 5 kasus, Polres Metro Jakarta Selatan 4 kasus.
“Selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi masing-masing 3 kasus serta Polres Metro Jakarta Utara 1 kasus,” jelas Zulpan.
Selain mengungkap kasus judi online, Polda Metro Jaya juga berkomitmen memberantas kejahatan lainnya yang menjadi atensi Kapolri seperti narkoba, miras, BBM hingga kejahatan sembako.
“Kasus-kasus meresahkan lainnya juga seperti narkoba berhasil diungkap 128 kasus, elpiji diungkap 2 kasus, pungli 9 kasus, asusila 3 kasus, dan perdagangan miras ilegal ditangkap 406 orang,” kata Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan dilakukan sebagai komitmen Kapolda Metro Jaya setelah menerima perintah dari Kapolri.
"Kami sudah mengambil langkah-langkah. Hingga hari ini Kamis (25/8/2022) jajaran Polda Metro Jaya mengungkap 72 kasus judi online," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Gerebek Judi Online di PIK, 78 Orang Ditangkap
Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap 19 kasus dan Ditreskrimsus 2 kasus. Kemudian, Polres Tangerang Selatan ungkap 13 kasus, Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Metro Jakarta Pusat masing-masing 7 kasus, Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Metro Jakarta Timur masing-masing 5 kasus, Polres Metro Jakarta Selatan 4 kasus.
“Selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi masing-masing 3 kasus serta Polres Metro Jakarta Utara 1 kasus,” jelas Zulpan.
Selain mengungkap kasus judi online, Polda Metro Jaya juga berkomitmen memberantas kejahatan lainnya yang menjadi atensi Kapolri seperti narkoba, miras, BBM hingga kejahatan sembako.
“Kasus-kasus meresahkan lainnya juga seperti narkoba berhasil diungkap 128 kasus, elpiji diungkap 2 kasus, pungli 9 kasus, asusila 3 kasus, dan perdagangan miras ilegal ditangkap 406 orang,” kata Zulpan.
(jon)
tulis komentar anda