Tertangkap Basah Main Judi Slot di Warnet, 3 Warga Bekasi Dibekuk
Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:25 WIB
BEKASI - Jajaran Polsek Jatiasih kembali menangkap sebanyak tiga orang pelaku judi online di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Ketiga tertangkap basah bermain judi online jenis slot di sebuah warung internet (warnet).
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari merinci, ketiganya teridentifikasi yaitu pria MY (25) dan MS (41), serta seorang wanita berinisial RN (30).
”Kami mengamankan tiga orang lagi main judi online berupa permainan slot di warnet wilayah selatan Bekasi,” kata Erna, Kamis (25/8/2022). Baca juga: Janda Muda asal Garut Raup Puluhan Juta dari Jual Konten Porno dan Iklan Judi Slot
Melalui rekaman CCTV, ketiganya juga terbukti sedang melakukan perjudian online. Polisi, kemudian mengamankan barang bukti berupa tiga unit komputer serta layar monitor, dua unit handphone dan dua kartu ATM.
”Para pelaku membuka link di komputer selanjutnya mendapat pasword dan mulai bermain dengan taruhan sejumlah uang yg telah ditransfer dan jika menang pelaku dapat menarik keuntungan berlipat-lipat,” ungkapnya.
Ketiganya kemudian diangkut menuju Polsek Jatiasih guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.”Kasus ini masih kami dalami,” tandasnya.
Lihat Juga: Tri Adhianto Paparkan Prioritas Strategi Jangka Panjang untuk Solusi Banjir di Kota Bekasi
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari merinci, ketiganya teridentifikasi yaitu pria MY (25) dan MS (41), serta seorang wanita berinisial RN (30).
”Kami mengamankan tiga orang lagi main judi online berupa permainan slot di warnet wilayah selatan Bekasi,” kata Erna, Kamis (25/8/2022). Baca juga: Janda Muda asal Garut Raup Puluhan Juta dari Jual Konten Porno dan Iklan Judi Slot
Melalui rekaman CCTV, ketiganya juga terbukti sedang melakukan perjudian online. Polisi, kemudian mengamankan barang bukti berupa tiga unit komputer serta layar monitor, dua unit handphone dan dua kartu ATM.
”Para pelaku membuka link di komputer selanjutnya mendapat pasword dan mulai bermain dengan taruhan sejumlah uang yg telah ditransfer dan jika menang pelaku dapat menarik keuntungan berlipat-lipat,” ungkapnya.
Ketiganya kemudian diangkut menuju Polsek Jatiasih guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.”Kasus ini masih kami dalami,” tandasnya.
Lihat Juga: Tri Adhianto Paparkan Prioritas Strategi Jangka Panjang untuk Solusi Banjir di Kota Bekasi
(ams)
tulis komentar anda