4 Pamen Ditahan Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Arahan Kapolda Metro Jaya

Minggu, 14 Agustus 2022 - 15:35 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak empat Perwira Menengah (Pamen) Polda Metro Jaya ditahan di tempat khusus (patsus) setelah ada dugaan melakukan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J . Salah satu pamen yang ditahan yakni Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, arahan terbaru dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran usai empat pamen di Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.Kapolda Metro, ujar Zulpan, meminta para anggotanya agar mendukung proses penyelidikan kasus tersebut.

"Kalau beliau (Kapolda Metro) arahan khususnya siapapun anggota kita yang dibutuhkan keterangannya dalam membuat terang perkara ini maka kita harus mendukung. Itu aja. Harus memberikan ruang waktu kesempatan kapan pun kita akan menghadiri tidak menghalang-halangi," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu 13 Agustus 2022.



Ia menambahkan, Polda Metro Jaya tidak akan menghalangi penyelidikan oleh Timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal ListyoSigit Prabowo dalam kasus penembakan Brigadir J yang diskenarioi oleh mantan Kadivpropam Irjen Pol Ferdy Sambo. Ia memastikan tiap penyidik Polda Metro Jaya akan kooperatif saat diperiksa oleh Timsus.

"Polda Metro Jaya pun tidak akan menghalangi pemeriksaan kepada para pamen yang diduga melakukan pelanggaran. Kemudian kami berkeyakinan kalau ada anggota yang dipanggil diperiksa tentunya ini berkaitan dengan persoalan perkara tersebut yang ditunjuk oleh Kapolri untuk buat terang perkara ini," papar Zulpan.

"Maka Polda Metro Jaya akan mengikuti petunjuk dari Bapak Kapolda dan Polda Metro Jaya akan mematuhi petunjuk dan arahan dari Bapak Kapolri," tambahnya.

Zulpan menjelaskan, Polda Metro Jaya akan patuh terhadap apapun keputusan yang diterapkan oleh pimpinan Polri.

"Jadi bagaimana responnya terhadap empat pamen yang ditaruh di tempat khusus Polda Metro Jaya akan bersikap patuh terhadap arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus pembunuhan kepada Brigadir Yoshua," tuturnya.

Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menambah daftar polisi yang diduga melanggar etik lantaran menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J . Saat ini total ada 16 personel yang dikurung ke tempat khusus.

Jumlah itu bertambah empat orang setelah dilakukan gelar perkara kemarin malam. Keempat polisi yang berpangkat perwira menengah (Pamen) itu merupakan personel Polda Metro Jaya.

"Empat Pamen Polda Metro Jaya, rincian tiga AKBP dan satu Kompol," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu 13 Agustus 2022.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More