Terbongkar! Polwan Cantik AKP Rita Yuliana Jabat Panit di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 10:39 WIB
Polwan cantik AKP Rita Yuliana menjabat Perwira Unit (Panit) di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Foto: Tangkapan Layar Instagram
JAKARTA - Terbongkar! Polwan cantik AKP Rita Yuliana menjabat Perwira Unit (Panit) di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Rita Yuliana menjadi perbincangan hangat di masyarakat usai peristiwa polisi ditembak di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Rita Yuliana masih terdaftar sebagai anggota Polda Metro Jaya. Perempuan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2013 itu bertugas di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Iya, dia anggota Polda Metro, di Krimsus," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Cerita Polwan Cantik Rita Yuliana Tampil di Konferensi Polisi Wanita Internasional

Polwan jago bahasa Mandarin itu masih aktif menjadi anggota Polda Metro Jaya dengan jabatan saat ini Panit. "Berdinas di Subdit Indag sebagai Panit Indag Krimsus," katanya.



Siapakah sosok sebenarnya AKP Rita Yuliana? Perempuan kelahiran Selong, Lombok Timur, 1 Juli 1992 ini merupakan anak bungsu dari empat bersaudara. Ayahnya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Kecamatan.

Dikutip dari kanal YouTube Opsi NTB Channel, Rita awalnya tidak bercita-cita menjadi polisi melainkan sebagai dokter. Namun, dia mengurungkan impiannya lantaran orang tuanya sebentar lagi hendak memasuki masa pensiun. Orang tua Rita tidak mampu apabila harus membiayai pendidikan dokter untuk anaknya.

Pada riwayat pendidikannya, Rita pernah duduk di bangku SMA 1 Pringgabaya, Lombok Timur. Ketika duduk di bangku kelas 3, dia terpikirkan untuk menjadi polisi. Akhirnya dia mendaftar seleksi bintara polisi ke Polres Lombok Timur. Sayangnya, dia tidak bisa mendaftar karena belum lulus SMA.

Kemudian, dia mencoba peruntungan dengan mendaftar sebagai pramugari. Rita berhasil terpilih. Namun, orang tuanya tidak mendukung karena harus membayar uang sebesar Rp20 juta.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More