Nasabah Berharap KSP Indosurya Tidak Dipailitkan
Senin, 29 Juni 2020 - 21:59 WIB
"Dan berita-berita koran yang didalilkan oleh pemohon PKPU tidak dapat membuktikan bahwa pemohon PKPU menyetorkan uang ke rekening termohon PKPU sehingga tidak terdapat utang dan jelas tidak sederhana permohonan PKPU tersebut. Sudah tepat ditolak untuk kedua kalinya berdasarkan Pasal 8 ayat 4 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan," bebernya.
Hendra menegaskan KSP Indosurya memiliki badan hukum Nomor; 430/BH/XII.1/1.829.31/11/2012 yang terdaftar sejak 2012. Dengan begitu, tidak bisa dikatakan koperasi abal-abal karena mengantongi izin jelas dan terdaftar di Kementerian Koperasi.
Selain itu, dia menyebutkan pendiri maupun mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya memiliki kondisi ekonomi yang cukup kuat dan mempunyai latar belakang puluhan tahun di bisnis keuangan.
"Jelas motif untuk mempailitkan pola pikir yang kurang tepat karena azas PKPU adalah perdamaian dan semua anggota KSP Indosurya mayoritas mendukung perdamaian," ujar Hendra.
Hendra menegaskan KSP Indosurya memiliki badan hukum Nomor; 430/BH/XII.1/1.829.31/11/2012 yang terdaftar sejak 2012. Dengan begitu, tidak bisa dikatakan koperasi abal-abal karena mengantongi izin jelas dan terdaftar di Kementerian Koperasi.
Selain itu, dia menyebutkan pendiri maupun mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya memiliki kondisi ekonomi yang cukup kuat dan mempunyai latar belakang puluhan tahun di bisnis keuangan.
"Jelas motif untuk mempailitkan pola pikir yang kurang tepat karena azas PKPU adalah perdamaian dan semua anggota KSP Indosurya mayoritas mendukung perdamaian," ujar Hendra.
(jon)
tulis komentar anda