Nasabah Berharap KSP Indosurya Tidak Dipailitkan

Senin, 29 Juni 2020 - 21:59 WIB
loading...
Nasabah Berharap KSP...
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta memiliki niat menyelesaikan persoalan dengan para anggota atau nasabah. Nasabah mengapresiasi yang mengemuka dalam persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020) dengan dibukanya ruang diskusi oleh pengurus.

Salah satu nasabah atau anggota KSP Indosurya di Surabaya, Marsha mengharapkan KSP Indosurya tidak berakhir pailit melalui PKPU, namun kembali beroperasi seperti semula agar dapat melaksanakan kewajibannya. Dia berharap persoalan ini berujung homologasi.

"Harapan saya tentu Indosurya bisa terus beroperasi dan dalam pembayaran uang kami sampai tuntas," ujar Marsha, Senin (29/6/2020). (Baca juga: Sidang KSP Indosurya Digelar, Pengurus PKPU Verifikasi 42 Nama Kreditur)

Selama sekitar satu tahun menjadi nasabah, Marsha mengaku belum pernah terjadi pengalaman buruk dengan koperasi simpan pinjam Indosurya. Wanita yang menyimpan uangnya hingga miliaran rupiah ini optimistis, dengan niat baik KSP Indosurya untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para nasabah.

“Apalagi Pak Henry Surya selaku pendiri KSP Indosurya dan para pengurus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya sudah berjanji membantu membereskan di hadapan media pada konferensi pers,” tutur wanita yang seharusnya sudah menerima uangnya saat jatuh tempo Maret dan April 2020 lalu.

Sementara itu, Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta, Hendra Widjaya mengatakan, telah menyampaikan skema proposal perdamaian dalam bentuk hardcopy kepada kuasa anggota maupun kreditur. Pihak KSP Indosurya membuka kesempatan kepada kreditur maupun kuasa kreditur untuk menyampaikan aspirasi dan masukan agar proposal perdamaian dapat diterima serta direvisi.

"Agar para kreditur dapat mempelajari dan memberikan masukan. Karenanya sidang ditunda untuk pembahasan lebih lanjut," ujarnya.

Dia meyakini kreditur akan memberikan kesempatan kepada KSP Indosurya untuk menjalankan proposal perdamaian tersebut untuk menyelesaikan persoalan. Hendra juga meminta kreditur agar menyampaikan langsung pertanyaan kepada debitur untuk menghindari informasi yang simpang siur dan penyelesaian masalah berjalan positif.

Menurut dia, KSP Indosurya memiliki iktikad baik kepada seluruh anggota dan kreditur. Pasalnya, jika dipailitkan maka seluruh anggota KSP menerima kerugian dan uang bisa tidak kembali. (Baca juga: Nasabah Harap Hakim Kabulkan PKPU Eks Ketua Pengurus KSP Indosurya)

"Dan berita-berita koran yang didalilkan oleh pemohon PKPU tidak dapat membuktikan bahwa pemohon PKPU menyetorkan uang ke rekening termohon PKPU sehingga tidak terdapat utang dan jelas tidak sederhana permohonan PKPU tersebut. Sudah tepat ditolak untuk kedua kalinya berdasarkan Pasal 8 ayat 4 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan," bebernya.

Hendra menegaskan KSP Indosurya memiliki badan hukum Nomor; 430/BH/XII.1/1.829.31/11/2012 yang terdaftar sejak 2012. Dengan begitu, tidak bisa dikatakan koperasi abal-abal karena mengantongi izin jelas dan terdaftar di Kementerian Koperasi.

Selain itu, dia menyebutkan pendiri maupun mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya memiliki kondisi ekonomi yang cukup kuat dan mempunyai latar belakang puluhan tahun di bisnis keuangan.

"Jelas motif untuk mempailitkan pola pikir yang kurang tepat karena azas PKPU adalah perdamaian dan semua anggota KSP Indosurya mayoritas mendukung perdamaian," ujar Hendra.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2003 seconds (0.1#10.140)