Polisi Ringkus Dua Perampok Tenaga Kesehatan

Senin, 29 Juni 2020 - 22:02 WIB
Polisi berhasil menangkap pelaku perampokan tenaga kesehatan di Depok. Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - Dua perampok tenaga kesehatan di Depok ditangkap. Pelaku adalah perampok yang merampas harta korban di angkot saat korban pulang kerja pada Minggu (21/6/2020) malam. Dua pelaku yakni WM dan AS diringkus di Cilodong, Depok dan Pulogadung, Jakarta Timur.

Peristiwa bermula ketika kedua korban yaitu SR dan RP baru pulang kerja sekitar pukul 21.30 WIB. Keduanya naik angkot yang melintas. Saat itu mereka tidak melihat trayek angkot tersebut.

“Mereka tidak menengok jurusan kemana. Naik saja yang harusnya ke arah Cibinong. Di angkot sudah ada dua penumpang,” kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Senin (29/6/2020). (Baca juga: Begini Kronologis 8 Bocah Korban Penculikan di Depok hingga Kembali ke Orang Tua)



Mulanya kedua korban masih biasa saja ketika berada dalam angkot. Tak lama kemudian, pelaku langsung beraksi. Korban diminta menyerahkan barang berharga termasuk ATM. Korban ketakutan karena pelaku melakukan ancaman.

“Salah satunya mengambil ATM korban. Kemudian berhenti di salah satu ATM mengambil isi ATM korban mencocokkan pin kemudian mengambil semua uang yang ada di ATM korban,” ujarnya.

Korban hanya pasrah ketika pelaku menguras uang dalam ATM. Setelah hartanya digasak lalu kedua korban diturunkan di Cibinong. Mereka pun pulang dengan menggunakan angkot lain dan melaporkan kejadian ke polisi. (Baca juga: 500 Paket Sembako Jadi Syarat Ketua DPW PAN DKI)

“Mereka buat laporan di polres. Kita telusuri dari berbagai bukti yang ada, terutama keterangan korban menuju kemana, angkutan warna apa, berapa orang ciri-ciri dan logat. Satreskrim akhirnya mendapatkan petunjuk daerah pelaku,” ujar Azis.

Dari keterangan korban dan barang bukti yang dikumpulkan akhirnya pelaku berhasil ditangkap. “Untuk sopir angkot masih buron yaitu S,” ucapnya.

Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More