Polisi Tetap Proses Petugas PPSU Penganiaya Pacar meski Korban Tak Buat Laporan

Rabu, 10 Agustus 2022 - 11:22 WIB
Polisi memastikan proses hukum terhadap oknum petugas PPSU yang melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya akan tetap jalan meski korban tidak membuat laporan. Foto: IG @mtwahyuni
JAKARTA - Polisi memastikan proses hukum terhadap oknum petugas PPSU yang melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sesama petugas PPSU, akan tetap jalan meski korban tidak membuat laporan. Polisi membuat laporan model A untuk menindaklanjuti kasus ini.



Pelaksana tugas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Yandri Irsan mengatakan, sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan pada Selasa (9/8/2022) malam.

Polisi juga telah memintakan korban melakukan visum. Saat ini, kasus penganiayaan tersebut sudah ditangani Polsek Mampang Prapatan.





Sementara Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Supriadi mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan model A, yakni laporan yang dibuat oleh anggota polisi yang mengetahui adanya suatu peristiwa pidana.

"Iya, lanjut (proses hukum). Kita yang bikinkan LP (laporan polisi)," ujar Supriadi, Rabu (10/8/2022).

Pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan pimpinan sebelum melanjutkan proses hukum terhadap pelaku. Sebab korban tidak mau membuat laporan polisi.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More