Polisi Tetap Proses Petugas PPSU Penganiaya Pacar meski Korban Tak Buat Laporan
Rabu, 10 Agustus 2022 - 11:22 WIB
JAKARTA - Polisi memastikan proses hukum terhadap oknum petugas PPSU yang melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sesama petugas PPSU, akan tetap jalan meski korban tidak membuat laporan. Polisi membuat laporan model A untuk menindaklanjuti kasus ini.
Pelaksana tugas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Yandri Irsan mengatakan, sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan pada Selasa (9/8/2022) malam.
Polisi juga telah memintakan korban melakukan visum. Saat ini, kasus penganiayaan tersebut sudah ditangani Polsek Mampang Prapatan.
Sementara Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Supriadi mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan model A, yakni laporan yang dibuat oleh anggota polisi yang mengetahui adanya suatu peristiwa pidana.
"Iya, lanjut (proses hukum). Kita yang bikinkan LP (laporan polisi)," ujar Supriadi, Rabu (10/8/2022).
Pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan pimpinan sebelum melanjutkan proses hukum terhadap pelaku. Sebab korban tidak mau membuat laporan polisi.
"Setelah saya pertimbangkan, saya koordinasi dengan pimpinan, bisa kita bikinkan LP-nya, bisa kita proses," ucapnya.
Pelaksana tugas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Yandri Irsan mengatakan, sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan pada Selasa (9/8/2022) malam.
Polisi juga telah memintakan korban melakukan visum. Saat ini, kasus penganiayaan tersebut sudah ditangani Polsek Mampang Prapatan.
Sementara Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Supriadi mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan model A, yakni laporan yang dibuat oleh anggota polisi yang mengetahui adanya suatu peristiwa pidana.
"Iya, lanjut (proses hukum). Kita yang bikinkan LP (laporan polisi)," ujar Supriadi, Rabu (10/8/2022).
Pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan pimpinan sebelum melanjutkan proses hukum terhadap pelaku. Sebab korban tidak mau membuat laporan polisi.
"Setelah saya pertimbangkan, saya koordinasi dengan pimpinan, bisa kita bikinkan LP-nya, bisa kita proses," ucapnya.
tulis komentar anda