Diduga Berbuat Kekerasan, Oknum Penghuni Apartemen di Depok Dilaporkan ke Polisi

Senin, 08 Agustus 2022 - 12:42 WIB
Akibat tindakan dilakukan oknum yang disertai ancaman pembunuhan, maka oknum tersebut dapat dikenakan pasal 406 jo 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More