Diduga Berbuat Kekerasan, Oknum Penghuni Apartemen di Depok Dilaporkan ke Polisi
Senin, 08 Agustus 2022 - 12:42 WIB
JAKARTA - Seorang penghuni apartemen di Depok terpaksa dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga melakukan tindak kekerasan . Peristiwa ini bermula dari aksi protes oknum penghuni akibat kurangnya pemahaman sistematika pengajuan keluhan.
Apartemen sebagai hunian vertikal saat ini masih diminati oleh berbagai kalangan. Seiring dengan itu, sejumlah apartemen masih terus dikembangkan oleh developer sebagai hunian yang nyaman dan berlokasi strategis.
Baca juga: Kekerasan Daring dan Luring
Namun, tinggal di sebuah apartemen memang ada kelebihan dan kekurangan, ada hak dan kewajiban yang mesti dipahami. Rata-rata penghuni kurang memahami aturan yang berlaku di apartemen.
Akibat kekurangpahaman tersebut kerap terjadi perselisihan antara penghuni dan pengelola. Seperti yang terjadi baru-baru ini di sebuah apartemen di Depok, seorang penghuni berinisial R yang melakukan komplain berlebihan, bahkan sampai melakukan perusakan aset, mengganggu kepentingan umum dan melakukan tindakan tidak menyenangkan. Sehingga, memaksa pengelola untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
Di era modern ini minimnya pemahaman terkait tata cara penyampaian pendapat dapat menyebabkan hal-hal yang berakibat pada konsekuensi hukum. Seperti halnya yang terjadi pada pengelola gedung apartemen di Depok saat melakukan penyesuaian sewa parkir akibat tingginya biaya operasional.
Padahal kenaikan tersebut sebelumnya sudah diumumkan dan disosialisasikan kepada penghuni melalui beberapa media informasi apartemen.
Menanggapi masalah perparkiran, Risman Efendy selaku Building Management (BM) sebuah apartemen di Depok mengatakan jika ada persoalan atau keluhan dalam lingkungan apartemen, sebaiknya penghuni melaporkan ke pengelola.
Tentunya dengan datang ke kantor pengelola dan mengisi formulir penanganan keluhan yang telah disiapkan. “Jadi setiap formulir yang masuk akan dicatat untuk selanjutnya dilakukan penanganan terhadap keluhan tersebut,” ujarnya, Senin (8/8/2022).
Apartemen sebagai hunian vertikal saat ini masih diminati oleh berbagai kalangan. Seiring dengan itu, sejumlah apartemen masih terus dikembangkan oleh developer sebagai hunian yang nyaman dan berlokasi strategis.
Baca juga: Kekerasan Daring dan Luring
Namun, tinggal di sebuah apartemen memang ada kelebihan dan kekurangan, ada hak dan kewajiban yang mesti dipahami. Rata-rata penghuni kurang memahami aturan yang berlaku di apartemen.
Akibat kekurangpahaman tersebut kerap terjadi perselisihan antara penghuni dan pengelola. Seperti yang terjadi baru-baru ini di sebuah apartemen di Depok, seorang penghuni berinisial R yang melakukan komplain berlebihan, bahkan sampai melakukan perusakan aset, mengganggu kepentingan umum dan melakukan tindakan tidak menyenangkan. Sehingga, memaksa pengelola untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
Di era modern ini minimnya pemahaman terkait tata cara penyampaian pendapat dapat menyebabkan hal-hal yang berakibat pada konsekuensi hukum. Seperti halnya yang terjadi pada pengelola gedung apartemen di Depok saat melakukan penyesuaian sewa parkir akibat tingginya biaya operasional.
Padahal kenaikan tersebut sebelumnya sudah diumumkan dan disosialisasikan kepada penghuni melalui beberapa media informasi apartemen.
Menanggapi masalah perparkiran, Risman Efendy selaku Building Management (BM) sebuah apartemen di Depok mengatakan jika ada persoalan atau keluhan dalam lingkungan apartemen, sebaiknya penghuni melaporkan ke pengelola.
Tentunya dengan datang ke kantor pengelola dan mengisi formulir penanganan keluhan yang telah disiapkan. “Jadi setiap formulir yang masuk akan dicatat untuk selanjutnya dilakukan penanganan terhadap keluhan tersebut,” ujarnya, Senin (8/8/2022).
tulis komentar anda